KPK buka penyidikan kasus dugaan suap HGU Kanwil BPN Riau

id KPK,ANDI PUTRA,KANWIL BPN RIAU,BUPATI KUANSING,KUANTAN SINGINGI

KPK buka penyidikan kasus dugaan suap HGU Kanwil BPN Riau

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap pengurasan perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka.

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra. KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ucap Ali.

KPK telah mengumpulkan alat bukti dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa tempat.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan kepada masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka penyidikan baru terkait dugaan suap di Kanwil BPN Riau

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE