
Putri Candrawathi sebut tidak mengerti dakwaan jaksa

Jakarta (ANTARA) - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan majelis hakim.
Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"
Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.
Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.
Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. "Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.
Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi sebut tidak mengerti dakwaan jaksa dalam sidang
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
