
Kiprah Minta BPK Kepri Publikasikan LHP Karimun

Karimun (ANTARA News)- Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, minta Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Kepulauan Riau, memublikasikan laporan hasil pemeriksaaan keuangan terhadap satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Karimun.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) wajib dipublikasikan di situs BPK Kepri sebab merupakan hak rakyat untuk mendapatkan informasi," katanya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin 27 September 2010.
Ia menyatakan resah sebab BPK belum pernah memublikasikan LHP mengenai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Karimun. untuk diketahui publik.
John Syahputra menilai sikap BPK Perwakilan Kepulauan Riau telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam undang-undang BPK, hasil audit yang dilakukan lembaga tersebut wajib dipublikasikan," ujarnya.
Selain itu, menurut John sejak tahun 2006 temuan BPK pada SKPD Pemkab Karimun tidak ada tindak lanjut hukumnya.
"Padahal berdasarkan UU No 15 tahun 2006 upaya hukum harus ditempuh untuk memberikan sanksi pidana maupun perdata, setelah 60 hari temuan tidak ditindaklanjuti, " ujarnya.
Menurut dia sebagai bukti berapa banyak temuan BPK sebelumnya kembali menjadi temuan BPK pada tahun berikutnya.
"Bahkan ada temuan tahun 2006 kembali menjadi temuan tahun 2010," jelasnya.
Seharusnya, ucap dia, BPK mendukung pelaksanaan transparansi dan pemerintahan yang baik dengan memuat dan mempublikasikan hasil pemeriksaan melalui situs setelah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPRD Karimun, sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008.
Dasar hukum pemuatan dan publikasi LHP di situs BPK, kata dia, adalah pasal 19 UU No. 15/2004, pasal 7 UU BPK dan pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (ANT-HAMA013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
