
Mahfud MD sebut gugatan Ferdy Sambo hanya gimik

Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara Jakarta terkait pemecatannya hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di Jakarta, Jumat.
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD sebut gugatan Ferdy Sambo hanya gimik
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
