"Borang" Pemutihan Jadi Perbincangan Hangat di Malaysia

id pemutihan, malaysia, pendatang, tanpa, izin, isu,

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Isu pemutihan terhadap pendatang asing tanpa izin atau PATI oleh Pemerintah Malaysia menimbulkan banyak pertanyaan dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia yang berada di negeri jiran.

Hal ini diakui oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur maupun organisasi massa seperti Persatuan Persatuan Masyarakat Indonesia (Permai) serta sejumlah mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Malaysia bahwa pertanyaan-pertanyaan soal pemutihan semakin deras berdatangan belakangan ini.

Pertanyaan mereka seputar mulai beredarnya "borang" (formulir-red) untuk proses pemutihan bagi PATI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia sampai sejauh mana kebenarannya.

Ketua Persatuan Masyarakat Indonesia (Permai) Makhroji Maghfur merasa miris dengan kuatnya isu pemutihan yang kian hari tambah kencang.

"Tiap hari ada saja yang telpon ke kantor Permai untuk menanyakan informasi pemutihan itu," katanya kepada ANTARA di Kuala Lumpur.

Sepertinya, mereka yang dianggap PATI tersebut sangat merindukan kebenaran informasi itu sebab mereka ingin mendapatkan legalitas agar bisa tinggal secara tenang tanpa harus kawatir terkena razia yang acapkali dilakukan oleh pihak kepolisian diraja Malaysia.

Di sisi lain, bila sudah mendapatkan legalitas maka mereka juga akan mendapatkan kepastian kontrak dan gaji yang jelas.

Pertanyaan-pertanyaan terus bergulir setelah beredarnya informasi bahwa ada sejumlah agensi yang menawarkan jasa pengurusan proses pemutihan tersebut dengan berdalih mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Diakuinya, meskipun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kebenarannya, namun ada beberapa perusahaan jasa yang terang-terangan membuka tempat pengurusan pemutihan dan menarik sejumlah uang untuk pendaftarannya.

Untuk pendaftaran awal saja sudah diminta uang 100 hingga 200 ringgit. (1 ringgit setara dengan Rp2.800).

Para TKI yang dianggap bermasalah tersebut dipersilahkan mengisi "borang"  dan dikenai biaya sekitar 100 ringgit untuk administrasinya.

Ini baru proses awal, tapi selanjutnya masih ada biaya-biaya lain yang harus disiapkan oleh para peminat pemutihan tersebut.

Tdak tertutup kemungkinan biayanya semakin membengkak tergantung sejauh mana proses pemutihannya.

Isu akan adanya pemutihan ini berawal dari undangan Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia ke beberapa perusahaan jasa untuk dimintai masukan mengenai pemutihan.

Pertemuannya sekedar minta masukan, tapi surat undangannya dijadikan alasan penguat bahwa mereka dapat izin dari KDN untuk menguruskan pemutihan.

Mantan ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kuala Lumpur tersebut menyarankan agar masyarakat tidak teperdaya dengan rayuan sebab informasi pemutihan itu belum jelas kebenarannya atau masih simpang siur dan tidak ada jaminan bahwa selama proses pengurusan mereka aman dan tidak ditangkap petugas imigrasi.

   
                           Berhati-hati
Terkait dengan beredarnya informasi tersebut, Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia, Da'i Bachtiar mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap isu pemutihan tersebut, karena sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kerajaan Malaysia.

Janganlah dengan adanya isu pemutihan ini, masyarakat  menjadi korban atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Seandainya ada hal tersebut, tentunya pihak KBRI Kuala Lumpur pasti siap membantunya," kata Da'i.

Pihak KBRI mengaku sampai saat ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak imigrasi Malaysia, tapi kalaupun nanti telah mendapatkan informasi soal benar tidaknya hal tersebut dari pihak Malaysia maka dengan secara terbuka akan disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Penerangan Sosial dan Budaya KBRI di Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak imigrasi Malaysia mengenai isu pemutihan tersebut.

Pihak Imigrasi, dalam hal ini berjanji seandainya ada keputusan, maka pihak KBRI Kuala Lumpur yang pertama kali diberitahukan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

Hal senada disampaikan Ketua Biro Pembinaan Paguyuban TKI, Saiful Aiman yang menyarankan masyarakat Indonesia untuk tidak teperdaya dengan isu akan adanya pemutihan.

"Pemutihan itu hal serius dan harus dibincangkan oleh dua negara. Selama belum ada informasi resmi dari Pemerintah Malaysia dan KBRI sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, jangan percaya dengan isu ini," harapnya.

   
Contoh Sabah

KBRI di Kuala Lumpur menyadari bahwa banyak warga Indonesia yang berada di Malaysia dengan berbagai alasan menjadi ilegal dan RI mengamati banyak pekerja Indonesia yang ilegal.

Mungkin sebelumnya mereka datang secara resmi sebagai pelancong ataupun pekerja sosial tapi mereka tidak memperpanjang izin tinggal sehingga terjadi "overstay".

Ini bisa terlihat dengan banyaknya mereka yang datang mengurus Surat Perjalan Laksana Paspor (SPLP).

Pernah suatu saat  jumlahnya 500 orang per hari dan biasanya jumlah ini akan membesar jika terdengar akan adanya rasia terhadap pendatang ilegal.

Untuk itu, KBRI ingin ada satu langkah untuk menanggulangi masalah ini.

Konsep pemerintah Indonesia ingin ada solusi yang salah satunya adalah dengan pemutihan, namun semuanya tergantung pada Pemerintah Malaysia.

Memang ada wacana yang muncul dari pihak Malaysia tentang pemutihan tersebut, namun konon, juga ada yang menyebutkan tidak dibenarkan adanya pemutihan. Hal itu baru preseden.

Contohnya di Sabah, beberapa waktu lalu ada pemutihan. Hal ini menjadi referensi untuk disampaikan ke Malaysia, kalau di Sabah bisa, tentu ditempat lain termasuk di Semenanjung ini juga boleh.

Kita akan menyambut baik kalau ada keinginan pemerintah Malaysia seperti itu (ada pemutihan. Red).

Seperti contohnya di Sabah yang sudah terjadi untuk pekerja di sektor industri kelapa sawit.

Pada intinya, KBRI ingin ada satu langkah untuk menanggulangi masalah ini.

Namun demikian, perlu diingat kembali, sebelum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Malaysia janganlah masyarakat terpancing soal adanya pemutihan tersebut.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia juga mengimbau kepada  warga negara Indonesia  yang tinggal di Malaysia secara ilegal segera datang ke KBRI mintalah SPLP.

"Pulanglah dulu ke Indonesia. Jika ingin kembali ke Malaysia, gunakan jalur jalur resmi dan ikuti peraturan yang ada karena  hal itu tidak sulit dan tidak memberatkan," pesan Da'i.

Dubes juga berpesan, janganlah dengan adanya isu pemutihan menjadi korban atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (N004/A025/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE