Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang insentif bagi investor berupa keringanan pajak atau retribusi sebagai daya tarik bagi pengusaha dalam maupun luar negeri menanam modal di kabupaten tersebut.
"Rancangan peraturan daerah (raperda) ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademis. Setelah selesai akan kami limpahkan ke DPRD," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Karimun Yan Indra, di Tanjung Balai Karimun, Selasa, 26 Oktober 2010.
Yan Indra mengatakan pengaturan insentif melalui Perda diharapkan menjadi payung hukum dalam memberikan kemudahan bagi pengusaha dan tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi.
"Insentif yang diberikan dapat berbentuk keringanan pajak atau retribusi," ucapnya.
Dalam raperda tersebut, jelas dia, akan dituangkan kriteria usaha yang layak mendapatkan insentif, semisal nilai investasi, penyerapan tenaga kerja dan komitmen pengusaha membangun perekonomian daerah.
"Ada tahap-tahapnya, insentif bagi investor dengan nilai investasi besar tentu tidak sama dengan bernilai kecil. Namun demikian, insentif lebih ditujukan pada jumlah besar," katanya.
Menurut dia, raperda tersebut tidak hanya berlaku bagi investasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, tetapi meliputi seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
"Perda kan berlaku menyeluruh, sehingga investor yang akan berinvestasi di Pulau Kundur atau Moro turut mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam perda itu," ucapnya.
Dia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut tidak ada kaitannya dengan sorotan DPRD terhadap kegiatan penambangan granit oleh PT Saipem Karimun Yard dan pemanfaatan tanah urug lahan daerah oleh PT Multi Ocean Shipyard (MOS) yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
"Tidak ada hubungannya dengan Saipem atau MOS, penyusunan Raperda ini sudah dimulai sejak 2009 hanya saja pembahasannya belum tuntas karena memerlukan kajian yang mendalam," tuturnya.
Ia menuturkan, perumusan Raperda melibatkan semua satuan kerja perangkat daerah terkait dan sudah dipaparkan di DPRD.
"Kami berharap naskah akademis sebagai salah satu syarat pengajuan Raperda segera tuntas sehingga dapat dilimpahkan kepada Dewan," katanya. (ANT-028/S022/Btm1)
Berita Terkait
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
BNPB sebut sebanyak 272 keluarga dievakuasi akibat letusan Gunung Ruang
Rabu, 17 April 2024 12:26 Wib
Batam jadi daerah dengan penyumbang investasi terbesar di Kepri
Selasa, 16 April 2024 20:13 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Batam jadi daerah dengan penyumbang investasi terbesar di Kepulauan Riau
Selasa, 16 April 2024 14:56 Wib
Komentar