Karimun Siapkan Raperda Insentif Investor

id peraturan, daerah, karimun, investoir, yan, indra, sekretariat, kepulauan, riau, ocean, saipem

Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang insentif bagi investor berupa keringanan pajak atau retribusi sebagai daya tarik bagi pengusaha dalam maupun luar negeri menanam modal di kabupaten tersebut.

"Rancangan peraturan daerah (raperda)  ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademis. Setelah selesai akan kami limpahkan ke DPRD," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Karimun Yan Indra, di Tanjung Balai Karimun, Selasa, 26 Oktober 2010.

Yan Indra mengatakan pengaturan insentif melalui Perda diharapkan menjadi payung hukum dalam memberikan kemudahan bagi pengusaha dan tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi.

"Insentif yang diberikan dapat berbentuk keringanan pajak atau retribusi," ucapnya.

Dalam raperda tersebut, jelas dia, akan dituangkan kriteria usaha yang layak mendapatkan insentif, semisal nilai investasi, penyerapan tenaga kerja dan komitmen pengusaha membangun perekonomian daerah.

"Ada tahap-tahapnya, insentif bagi investor dengan nilai investasi besar tentu tidak sama dengan bernilai kecil. Namun demikian, insentif lebih ditujukan pada jumlah besar," katanya.

Menurut dia, raperda tersebut tidak hanya berlaku bagi investasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, tetapi meliputi seluruh wilayah Kabupaten Karimun.

"Perda kan berlaku menyeluruh, sehingga investor yang akan berinvestasi di Pulau Kundur atau Moro turut mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam perda itu," ucapnya.

Dia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut tidak ada kaitannya dengan sorotan DPRD terhadap kegiatan penambangan granit oleh PT Saipem Karimun Yard dan pemanfaatan tanah urug lahan daerah oleh PT Multi Ocean Shipyard (MOS) yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

"Tidak ada hubungannya dengan Saipem atau MOS, penyusunan Raperda ini sudah dimulai sejak 2009 hanya saja pembahasannya belum tuntas karena memerlukan kajian yang mendalam," tuturnya.

Ia menuturkan, perumusan Raperda melibatkan semua satuan kerja perangkat daerah terkait dan sudah dipaparkan di DPRD.

"Kami berharap naskah akademis sebagai salah satu syarat pengajuan Raperda segera tuntas sehingga dapat dilimpahkan kepada Dewan," katanya. (ANT-028/S022/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE