Fraksi PDIP Karimun Intensifkan Pengamanan Aset Daerah

id fraksi pdip, karimun, intensifkan, pengamanan, aset daerah, kegiatan, pemkab karimun, apbd karimun

Karimun (ANTARA News)- Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun Jamaluddin menegaskan fraksinya akan lebih mengintensifkan pengamanan aset milik daerah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
        
"Pemanfaatan aset milik daerah berupa lahan seluas 40 hektare oleh PT Multy Ocean Shipyard yang tidak sesuai prosedur, menjadi pembelajaran dan kekhawatiran bagi kami mengenai kemungkinan akan hilangnya aset milik daerah," jelasnya di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
        
Semua itu, katanya, bisa terjadi akibat tindakan sewenang-wenang pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun.

Jamaluddin menjelaskan upaya penyelamatan aset daerah berupa lahan dengan menyertifikati lahan tersebut sudah dilakukan oleh Pemkab Karimun tahun 2007 dan kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai APBD Karimun.
        
"Sayangnya salinan hasil realisasi kegiatan tersebut tidak kami peroleh sampai saat ini, langkah awal kami akan meminta salinan laporan kegiatan tersebut. Sebab kegiatan itu dibiayai APBD Karimun dan wajib dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dia menuturkan kekhawatirannya terhadap permasalahan aset daerah tersebut, adalah belum adanya inventarisasi seluruh aset secara valid, terjadinya inefisiensi dalam pemanfaatannya.
        
"Hal itu mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan yang berdampak pada mudahnya terjadi penjarahan aset oleh pihak tertentu," tuturnya.
        
Lebihlanjut dia menjelaskan pengaman aset derah harus dilakukan seoptimal mungkin, mengingat letak lokasi aset yang tersebar, jenis aset yang bervariasi dan tentuanya membutuhkan pola penanganan yang beragam.
        
Pada kesempatan itu dia memaparkan, definisi aset daerah adalah semua barang yang dibeli dengan APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah.
        
"Untuk pemanfaatannya sebesar-besarnya harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karimun, jika ada niat pemerintah memberikan kesempatan pemanfaatannya pada pihak ketiga bisa dilakukan asal sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
        
Dia menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga yakni, UU  No: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No 38 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
        
"Bila pemanfaatannya diluar ketentuan tersebut, dapat dikatakan  ilegal," jelasnya.
(ANT-HAM/A013/Btm2)

   

        

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE