Richard Eliezer selaku eksekutor jadi hal yang memberatkan hukuman

id Eksekutor,Bharada E,Sidang Ferdy Sambo,Richard Eliezer,Brigadir J

Richard Eliezer selaku eksekutor jadi hal yang memberatkan hukuman

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga hingga empat kali pada Yosua usai mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Paris Manalu.

Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan sebagai hal yang meringankan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” kata dia.

Keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga menjadi hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara

 Ia merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E selaku eksekutor jadi hal yang memberatkan hukuman

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE