
Industri Galangan Kapal Terhadang RTRW Karimun

Karimun (ANTARA News) - Pengembangan industri galangan kapal atau shipyard di kawasan perdagangan bebas Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terhadang konsep Rencana Tata Ruang Wilayah, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Karimun, Raja Usman.
"Dalam Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lama, daerah pesisir di zona perdagangan bebas atau 'free trade zone' (FTZ) merupakan kawasan hutan 'mangrove'," katanya di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Hal ini berbenturan dengan konsep FTZ yangh memplot beberapa kawasan menjadi daerah industri galangan kapal, kata dia.
Raja Usman mengatakan, pertentangan dua regulasi tersebut akan menghambat pengembangan investasi karena Perda lama tidak relevan dan harus direvisi.
"Pemerintah daerah tentu tidak akan mempertahankan perda lama karena jelas menghambat pengembangan FTZ, di mana regulasinya diterbitkan pemerintah pusat," katanya.
Menurut dia, perda yang lama juga harus direvisi karena tidak sesuai dengan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat. RTRW yang dituangkan dalam perda baru akan berlaku hingga tahun 2030.
"Pulau Karimun Besar merupakan kawasan industri sehingga tata ruangnya harus ditinjau ulang, termasuk juga daerah perkebunan yang akan kita ubah menjadi kawasan pemukiman," kata dia.
Bappeda, kata dia, sedang merumuskan konsep baru yang akan dituangkan dalam Rancangan Perda RTRW menggantikan perda yang lama.
Konsep RTRW di kawasan FTZ akan mempertimbangkan peraturan internasional mengingat FTZ Karimun menjadi daerah tujuan investor asing dan berada di perlintasan pelayaran Selat Malaka.
"Mau tak mau kita harus mengacu pada peraturan perdagangan internasional mengingat Karimun berada di perbatasan Singapura dan Malaysia," kata dia.
Di pesisir pantai kawasan FTZ, saat ini sudah berdiri beberapa perusahaan "shipyard", kawasan yang semula ditumbuhi hutan "mangrove" kini ditimbun untuk dijadikan "drydock" industri perkapalan.
Beberapa perusahaan "shipyard" di Karimun kini antara lain PT Saipem Karimun Yard, Multi Ocean Shipyard dan PT Karimun Marine Shipyard.
Fleksibel
Raja Usman juga mengatakan, RTRW yang dituangkan dalam raperda akan disusun secara fleksibel dan multifungsi untuk mengakomodasi seluruh pengguna ruang.
"RTRW yang dirumuskan diharapkan mengakomodasi semua kepentingan, fleksibel, bersinergi dan multifungsi," katanya.
Dia mencontohkan perlunya alur pelayaran yang diperuntukkan bagi kapal-kapal tetap dapat dimasuki nelayan untuk menangkap ikan, namun nelayan harus berhati-hati karena perairan tersebut tidak diperuntukkan bagi area tangkap ikan.
Sedangkan, tata ruang bagi area tangkap ikan tidak dibenarkan dilewati kapal-kapal karena bukan jalur pelayaran.
Dia juga mencontohkan aktivitas lego jangkar kapal bisa bergeser jika dijadikan areal penambangan bauksit atau timah, namun setelah kegiatan eksploitasi bisa bergeser kembali pada koordinat semula.
"Jadi bersifat fleksibel. Untuk itu, dalam raperda akan kita tuangkan sistem zonasi serta upaya pengendalian terjadi benturan di antara para pengguna ruang," kata dia.
Dia mengungkapkan, penyusunan raperda sudah diawali dengan pengumpulan pendapat dan masukan seluruh elemen masyarakat pada awal pekan ini, seperti pengusaha, lembaga sosial dan swadaya masyarakat, kelompok profesi, satuan kerja perangkat daerah .
"Pengumpulan pendapat bertujuan untuk menghindari benturan di antara sesama pengguna ruang. Pertemuan itu juga bertujuan untuk memperkecil atau mencari solusi dari setiap konsep tata ruang yang dirumuskan," katanya.
Raperda, lanjut dia, sebenarnya sudah terlambat karena seharusnya sudah tuntas pada Oktober. Keterlambatan tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi di provinsi dan daerah lain di Indonesia, kata dia.
"Penyusunannya cukup rumit dan membutuhkan proses panjang, semua regulasi di kementerian harus menjadi rujukan agar tidak terjadi pertentangan," katanya.
Dia menambahkan, setelah pengumpulan pendapat publik, konsep RTRW yang disusun akan dipaparkan di Jakarta di hadapan pejabat seluruh kementerian.
"Setelah disetujui baru diserahkan ke DPRD untuk disahkan dan kami berharap pada awal 2011 sudah selesai," kata dia. (ANT-028/Y006/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
