
Pengusaha Kepri Kepri Keluhkan Ketentuan Pesangon

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pengusaha di Provinsi Kepulauan Riau masih mengeluhkan ketentuan yang mengatur tentang pesangon untuk pekerja, karena dinilai tidak adil.
Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau (Apindo Kepri) Rudy Chua, Senin, mengatakan, beberapa pasal pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pesangon untuk pekerja yang diberhentikan sebaiknya diubah, karena selama ini pengusaha merasa dirugikan.
"Ada dua hal yang dikhawatirkan pengusaha di Kepri dan mungkin di seluruh Indonesia yaitu permasalahan pesangon dan upah minimum untuk pekerja," ujar Rudy yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, di Tanjungpinang.
Ia mengemukakan, pengusaha dihadapkan oleh berbagai permasalahan kinerja karyawannya, namun mereka tidak berani memberhentikannya, karena harus membayar pesangon. Akibatnya, produktivitas perusahaan menurun.
Ada pula karyawan yang minta dipecat oleh perusahaannya, dan berharap menerima pesangon setelah diberhentikan.
Sebagai contoh, kata dia, Komisi II DPRD Kepri menerima laporan dari pengusaha tertentu yang mengeluhkan sikap karyawannya yang sengaja terlambat masuk kantor. Karyawan tersebut menulis kalimat "pecat saya" di buku absensi.
"Itu sikap yang tidak baik dari pekerja yang tidak profesional. Mereka hanya memikirkan kepentingan jangka pendek," ungkapnya.
Rudy mengatakan, sikap karyawan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, melainkan karyawan itu sendiri. Karyawan hanya mendapat uang yang kemungkinan tidak bertahan lama, karena akan dihabiskan selama berstatus sebagai pengangguran.
Sementara perusahaan akan kesulitan menggerakkan roda usahanya, karena harus merekrut karyawan baru. Kondisi itu yang menyebabkan perusahaan menggunakan sistem kontrak pada sebagian karyawannya. Biasanya kontrak berlaku 1-2 tahun, kemudian karyawan tersebut dikeluarkan jika tidak dibutuhkan lagi.
"Pengusaha menginginkan sistem yang adil yaitu pemberhentian karyawan tanpa pesangon. Sistem itu akan mendorong pekerja untuk bekerja secara profesional, dan perusahaan dipastikan tidak akan bersikap sewenang-wenang terhadap mereka," ungkapnya.(ANT-NP/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
