Logo Header Antaranews Kepri

Polemik Penetapan Upah Minimum Pekerja Harus Diakhiri

Selasa, 23 November 2010 11:57 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyatakan polemik dalam penetapan upah minimum pekerja harus diakhiri, sehingga tidak mengganggu investasi.

Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau (Apindo Kepri) Rudy Chua, Selasa, mengatakan, penetapan upah minimum kabupaten/kota dapat terhindar dari konflik antara pengusaha dengan pekerja jika kedua belah pihak saling mengedepankan kepentingan bersama untuk jangka panjang.

"Keributan yang menimbulkan polemik ketika pembahasan hingga penetapan upah minimum kabupaten/kota itu sulit dihindari selama pengusaha berupaya memberi upah yang rendah dan karyawan menuntut upah yang tinggi. Namun hal itu dapat dihindari jika kedua belah pihak menyadari bahwa mereka saling membutuhkan," ujar Rudy yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, di Tanjungpinang.

Upah minimum Kepri tahun 2011 sebesar Rp975.000, naik Rp50.000 dibanding tahun sebelumnya. Beberapa kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum untuk pekerja, seperti Karimun Rp981.000 dan Batam Rp1.180.000.

"Informasi tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota lainnya masih simpang siur, belum jelas dan terkesan ditutup-tutupi. Seharusnya instansi terkait membeberkannya kepada publik, tidak perlu disembunyikan," katanya.

Rudy mengatakan ketentuan tentang mekanisme pengupahan kepada pekerja diduga sebagai akar permasalahan yang harus direvisi. Bahkan sistem pengupahan di Indonesia, khususnya di Kepri, mengkhawatirkan sebagian pengusaha.

Pengaturan tentang gaji pekerja di Kepri yang ditemukan selama ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial, bahkan menurunkan produktivitas perusahaan. Hal itu disebabkan besaran gaji disamakan, atau tidak diukur berdasarkan prestasi pekerja.

"Akibatnya, pekerja tidak mau bekerja secara maksimal, karena tidak mempengaruhi gaji mereka," katanya.(ANT-NP/M008/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026