Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Internasional

Selasa, 30 November 2010 13:56 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap sindikat judi internasional sepak bola tiga negara Indonesia, Singapura dan Filipina, Selasa.

"Dari informasi yang kami himpun, Polda berhasil mengungkap judi bola melalui internet tiga negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

Hartono mengatakan pusat dari judi bola itu berada di Singapura. Dua orang perantara judi di Batam, AK dan AH diamankan polisi.

AH, kata Hartono, merupakan kepala operasi judi bola melalui internet di Batam, yang langsung berhubungan dengan bandar judi di Singapura. Sedangkan AK berada di bawah AH, mengkoordinasikan 13 perantara yang mengakomodasi pemain judi.

"Yang 13 orang ini adalah kakinya, yang memberitahukan pasangan dan klub mana (sepak bola, red) yang akan dipasang pemain," kata Hartono.

Perjudian lewat internet yang beredar di Batam, kata dia, didasarkan pada kepercayaan.

"Pejudi tidak langsung mengeluarkan uang saat memasang," kata dia.

Pejudi, kata dia, cukup memberi tahu klub sepak bola mana yang diunggulkan. Jika klub yang ia pasang menang, maka kemudian bandar akan mengirimkan uang hasil kemenangan judi. Sebaliknya, jika pemain kalah, maka mengirim uang kepada bandar melalui transfer.

Ia mengatakan seluruh transaksi judi dilakukan melalui transfer.

Perjudian dilakukan dalam periode Senin-Kamis, sesuai dengan jadwal pertandingan. Setiap periode, transaksi bernilai Rp30 juta.

Di tempat yang sama, Kasat I Ditreskrim Polda Kepri AKBP Asrial mengatakan meski antarnegara, kasus itu tetap ditangani Polda Kepri.

"Kasus dilanjutkan Polda Kepri, bukan oleh Mabes," kata dia.

Kedua tersangka dijerat KUHP pasal 303 dan pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia. (Y011/A011/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026