
Tiga WNA asal Rusia yang bekerja sebagai PSK di Seminyak dideportasi Imigrasi

Denpasar (ANTARA) - Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial VS, IL, dan T dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan setelah ketiga WNA itu ditangkap di Seminyak, Badung, Bali, karena bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ketiga WNA itu dideportasi ke negaranya, Jumat, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia.
Penangkapan tiga WNA Rusia itu menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.
“Petugas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat (10/3/2023).
Usai penggerebekan, tiga WNA itu ditangkap oleh petugas Imigrasi dan dibawa ke kantor untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK. VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Silmy Karim, dalam siaran tertulis yang sama, menyampaikan Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia demi menjaga ketertiban, dan memberi pelayanan terbaik untuk WNI dan WNA.
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor:
Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
