Kantor BP FTZ Tanjungpinang digeledah KPK

id Penggeledahan kpk

Kantor BP FTZ Tanjungpinang digeledah KPK

Seorang personel kepolisian mengawal kegiatan penggeledahan KPK di kantor BP FTZ Tanjungpinang, Kepri, Selasa (28/3). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPK menggeledah kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Selasa.

Sejumlah penyidik KPK datang menggunakan kendaraan roda empat dan melakukan penggeledahan di kantor tersebut sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga saat ini.

Kegiatan penggeledahan dikawal ketat oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Sejumlah pegawai BP FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang terpantau hilir mudik keluar masuk ruangan kantor tersebut.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di BP FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, dari Jakarta dilaporkan, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata dia.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan.

KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," kata dia.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE