Logo Header Antaranews Kepri

Dahlan Bantah Lakukan Perjanjian Terkait Gugatan Pilkada

Selasa, 18 Januari 2011 15:20 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Wali Kota Batam terpilih 2011-2016 Ahmad Dahlan membantah melakukan perjanjian politik dengan pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah Batam 2011 lainnya terkait gugatan perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Tidak ada itu 'deal-deal' politik," kata Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.

Ia membantah menjanjikan jabatan tertentu kepada pasangan peserta Pilkada yang lain agar tidak meneruskan gugatan ke MK untuk memuluskan jalannya pemerintahan di Daerah Batam.

Dahlan menyatakan menyerahkan proses perselisihan Pilkada Batam kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak mencampuri proses itu. Kami tunggu saja," kata dia.

Selain menunggu proses MK, ia mengatakan juga mempersiapkan diri dan bukti-bukti sekiranya dipanggil MK untuk memberikan kesaksian.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan menggelar sidang pertama gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Batam, Rabu 19 Januari.

Dari data http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, disebutkan sidang di mulai pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 8/PHPU.D-IX/2011.

Judul perkara yang disidangkan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam Tahun 2011 dengan perkara sidang PANEL Pemeriksaan Perkara (I).

MK merilis, lima orang pemohon sidang yaitu Amir Hakim Hanaehan Siregar dan pasangannya Syamsul Bahrum, Ria Saptarika (tanpa pasangannya), Nada Faza Soraya dan pasangannya Nuryanto.

Kelima pemohon menggunakan kuasa hukum Chudry Sitompul. Sedangkan termohon sidang adalah Komisi Pemilihan Umum Batam
(Y011/Z003/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026