
DPRD Kembali Batal Dengar Pendapat Dengan BKD

Tanjungpinang (ANTARA News) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali batal melakukan dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah setempat, terkait dugaan kecurangan dan percaloan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil 2010 setelah dua pekan sebelum ditunda.
Dengar pendapat dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Selasa, pantauan ANTARA, hingga pukul 14.00 WIB tidak ada tanda-tanda rapat akan dimulai. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Riau (Kepri) Reni Yusneli juga tidak tampak hadir.
Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi mengatakan, dengar pendapat dengan BKD yang diawali pertemuan dengan Gubernur Kepri HM Sani belum bisa dilaksanakan karena sedang membahas rencana anggaran yang direvisi Kementerian Dalam Negeri.
"Belum, kami sedang membahas revisi anggaran yang dilakukan Kemendagri," ujar Nur.
Sementara Wakil Ketua III DPRD Kepri, Iskandarsyah mengatakan, jadwal pertemuan dengan Gubernur Sani akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, namun sampai pembahasan revisi anggaran yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, Gubernur tidak tampak hadir.
Iskandar mengatakan, tujuan pertemuan dengan Gubernur sebelum dengan BKD untuk mendengar langsung dari Gubernur dugaan-dugaan kecurangan atau praktek percaloan yang terjadi pada penerimaan CPNS 2010.
"Kami ingin mendengar langsung dari Gubernur apa penyebab utama persoalan penerimaan CPNS di Kepri yang diduga banyak kecurangan dan praktek percaloan," ujar Iskandarsyah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera.
Dari pertemuan tersebut menurut Iskandarsyah bisa diketahui apakah karena keteledoran atau memang ada pihak-pihak tertentu yang "bermain" dalam penerimaan CPNS itu.
"Setelah dengar pendapat, DPRD dan Pemprov Kepri akan secara bersama-sama menjelaskan kepada publik agar dapat dipahami," ungkapnya.
Menurut Iskandarsyah tidak menutup kemungkinan hasil rekomendasi DPRD untuk dilanjutkan ke pihak penegak hukum jika ditemukan bukti-bukti tindakan pidana dalam penerimaan CPNS.
"Jika ada oknum PNS yang terlibat dalam praktek percaloan tentu akan diberikan sanksi administrasi atau pemecatatan sesuai Undang-Undang Kepegawaian,' ujarnya.
Nur Syafriadi maupun Iskandarsyah belum bisa mengatakan kapan jadwal dengar pendapat akan dilaksanakan setelah beberapakali ditunda tersebut.(ANT-HM/Y006/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
