
Warga Bintan Tolak Perluasan Wilayah Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA News) - Warga Kabupaten Bintan, Kepulaun Riau menolak wacana Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperluas wilayah sampai ke Batu 20 arah Kijang dan Tanjung Uban.
"Kami akan menolak jika Pemprov Kepulauan Riau (Kepri)maupun pemerintah pusat merestui keinginan Pemkot Tanjungpinang untuk menambah wilayah sampai ke Batu 20," kata warga Kijang, Bintan, Rasyid, Minggu.
Dia menyeru Pemkot Tanjungpinang tidak membuat wacana yang bisa meresahkan warga, melainkan memaksimalkan pembangunan sesuai dengan wilayahnya.
"Kami berharap agar Wali Kota Tanjungpinang fokus pada warga dan pembangunan di daerah sendiri. Kami tetap ingin berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bintan," tegasnya.
Ditambahkan dia, masyarakat di Batu 20 Kabupaten Bintan khususnya ke arah Bintan Timur sudah berjalan dengan sistem pemerintahan yang ada. Warga tidak mau sistem yang telah berjalan diubah dengan bergabungnya ke Pemkot Tanjungpinang.
Ketua Karang Taruna Seilekop, Bintan, Ardana mengatakan, pernyataan Wali Kota Tanjungpinang akan menambah wilayah hingga ke Batu 20 dinilai hanya isapan jempol.
Menurut dia, Wacana tersebut tidak akan terealisasi. Justru sebaliknya, wacana itu bakal menimbulkan konflik sosial, baik antarwarga maupun masyarakat dengan pemerintah.
"Kami menyayangkan sekali jika pejabat pemerintahan Kota Tanjungpinang menyatakan akan menambah wilayah sampai ke Batu 20 Kabupaten Bintan, apalagi permintaan itu bukan atas permintaan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, batas wilayah Kabupaten Bintan dengan Pemkot Tanjungpinang sudah diatur oleh undang-undang dan ditentukan dengan titik koordinat yang jelas.
"Kami secara organisasi akan menolak keinginan Tanjungpinang itu," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Ansar Ahmad yang dihubungi ANTARA belum mau berkomentar mengenai wacana Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan yang disampaikan pada Jumat (21/1).
"Coba hubungi Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi terlebih dahulu," ujar Ansar melalui pesan singkatnya.
(ANT-NP/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
