Logo Header Antaranews Kepri

Erwinta Kerjakan Tugas di Rutan Baloi

Selasa, 25 Januari 2011 12:34 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius yang ditahan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial tetap menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan dari dalam rumah tahanan Baloi, Batam.

"Sampai sekarang Erwinta masih mengerjakan tugasnya dalam tahanan," kata penasehat hukum Erwinta, Bambang Yulianto di Batam, Selasa.

Meski Wali Kota Batam sudah menunjuk pelaksana tugas Kabag Keuangan Pemkot, kata dia, namun Erwinta masih bertanggung jawab pada pengelolaan keuangan tahun anggaran 2010, sehingga membawa beberapa berkas kerja ke dalam sel tahanan.

"Kalau tahun anggaran 2010 masih Erwinta yang mengerjakan, karena Plt-nya tidak mengerti," kata dia.

Sedangkan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2011, kata dia, dikerjakan Plt Kabag Keuangan yang baru ditunjuk Wali Kota Ahmad Dahlan.

Ia menyatakan, karena harus menyelesaikan pekerjaannya di dalam rutan, maka Erwinta merasa depresi.

"Erwinta sedikit depresi karena harus menyelesaikan pekerjaan di ruang yang sempit," kata dia.

Atas alasan depresi dan masih harus melaksanakan beberapa tugas Kabag Keuangan, ia meminta Kajari segera memuluskan permintaan pengalihan tahanan.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan penahanan Erwinta membuat pengelolaan keuangan Pemkot Batam terkendala.

"Iya, ada pembayaran-pembayaran yang sedikit terganggu," kata Wali Kota.

Sementara Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Yusfa Hendri mengatakan, Pemkot belum mencopot jabatan Kabag Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius yang ditahan kejaksaan negeri atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.

Namun, karena Erwinta berhalangan sementara, maka Pemkot Batam menunjuk pengganti sementara dari staf keuangan untuk menjalankan tugas Kabag Keuangan.

"Pelaksana tugas bukan berarti penggantian. Jadi pejabat Kabagnya tidak diganti," kata Yusfa.

Dengan masih menjabat, kata dia, Erwinta masih menerima hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil, seperti gaji.

Ia menyatakan, pemerintah kota menjunjung asas praduga tidak bersalah, hingga vonis majelis hakim diputuskan.
(Y011/R014/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026