
Pendalaman Alur Diharap Tidak Ancam Batas Negara

Karimun (ANTARA News) - Rencana pendalaman alur pelayaran untuk kepentingan investasi di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diharapkan tidak mengancam batas teritorial negara, kata Asisten Deputi Pertahanan Negara Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Marsekal Pertama (Marsma) Agus Barnas.
''Rencana tersebut sangat bagus untuk kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Namun, jangan sampai mengancam teritorial negara mengingat Karimun berada di perbatasan,'' katanya usai mendengarkan paparan pendalaman alur pelayaran oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun, di Tanjung Balai Karimun, Rabu 23 Februari 2011.
Menurut Agus Barnas, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) berkepentingan mengetahui sejauhmana rencana pendalaman alur tersebut karena berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Ancaman terhadap batas negara, menurut dia bisa terjadi jika pengerukan alur laut yang direncanakan berdampak pada tenggelamnya pulau-pulau kecil sehingga mengubah batas teritorial dengan negara tetangga.
Selain itu, kata dia, pendalaman alur jangan sampai merusak terumbu karang dan penghidupan nelayan.
''Inilah yang harus diperhatikan agar setiap pembangunan tetap memperhatikan seluruh aspek, baik ekonomi, politik, hukum maupun keamanan,'' ucapnya.
Dia memaparkan, pemerintah daerah bersama instansi terkait hendaknya mengawasi kegiatan pengerukan yang direncanakan akan dilaksanakan pihak swasta.
''Pengawasan bukan hanya dari sisi Polhukam. Tapi, dari sisi kontribusi bagi pendapatan negara,'' ucapnya.
Menurut dia, kedatangannya ke Tanjung Balai Karimun bertujuan untuk mencari masukan terkait rencana pendalaman alur pelayaran tersebut.
''Masukan yang kami peroleh akan kami sampaikan kepada Menkopolhukam. Soal disetujui atau tidak, tergantung beliau. Persetujuan dari Menkopolhukam akan menjadi pertimbangan bagi kementerian bidang ekonomi untuk memberikan izin,'' tuturnya.
Mengenai kemungkinan dibukanya kembali ekspor pasir laut, Agus mengatakan hal itu bukan dalam kapasitasnya untuk memberikan penjelasan karena sudah kewenangan kementerian lain.
''Kami hanya melihat dari sisi polhukam, sedangkan soal ekspor pasir laut kewenangan kementerian bidang ekonomi,'' ucapnya.
30 meter
Dalam paparannya, Bupati Nurdin Basirun menjamin pendalaman alur tidak akan mengancam batas negara dan menenggelamkan pulau-pulau kecil.
''Pengerukan dilakukan pada alur pelayaran yang dangkal sehingga mencapai kedalaman minimal 30 meter. Tujuannya, agar dapat dilalui kapal-kapal besar,'' katanya.
Menurut dia, perusahaan yang telah dan akan berinvestasi di Karimun berharap adanya jaminan keselamatan pelayaran dari pemerintah daerah. Salah satunya bentuk jaminan tersebut adalah memelihara alur pelayaran.
''Pendalaman alur dilakukan sesuai kebutuhan,'' ucapnya.
Terkait ancaman tenggelamnya pulau dan terganggunya penghidupan nelayan, dia menilai terlalu berlebihan karena sampai saat ini tidak satupun pulau-pulau yang tenggelam meski kran ekspor pasir laut sempat dibuka beberapa tahun lalu.
''Pelaksanaannya tentu mengacu pada izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sedangkan dampak bagi nelayan akan kita carikan solusi bersama-sama. Yang jelas, pemerintah daerah akan sangat terbuka sehingga semua bisa mengawasi pelaksanaannya,'' ucapnya.
(ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
