Batam (ANTARA) - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Kombes Pol Amingga Primastito menegaskan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tidak hanya selalu menjadi korban, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana itu diberikan kepada pekerja migran yang sudah seringkali keluar masuk luar negeri dan diamankan oleh petugas tanpa proses pemeriksaan di imigrasi.
"Jadi pekerja migran itu tidak hanya menjadi korban selama ini, tapi mereka juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 113 dan pasal 120 tentang keimigrasian," kata Amingga di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Hal itu diketahui dari beberapa kasus yang dia tangani, di mana sering kali menemukan kasus beberapa orang pekerja migran yang masih membandel meski sebelumnya telah dideportasi.
"Salah satu kasusnya itu pernah terjadi pada tanggal 22 Mei 2023, ada satu orang PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, Kepri. Kemudian, pada 8 Juni 2023, orang yang sama itu ditangkap lagi oleh polisi. Jadi yang seperti ini dipidana," katanya.
Maka dari itu, dia meminta masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut dan memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.
"Yang rugi itu nanti mereka sendiri, karena sudah banyak contohnya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Batam Subki Miuldi menjelaskan setiap warga negara yang ingin masuk dan keluar dari Indonesia haru melalui imigrasi.
"Kalau tidak melewati ini tidak mungkin dong. Sesuai dengan undang-undang imigrasi tahun 2016, pulang tanpa prosedur bisa dikenakan tindakan keimigrasian," kata Subki.
Berita Terkait
Cuaca Minggu, Kepri diprakirakan berawan
Minggu, 24 November 2024 5:50 Wib
KPU Natuna gandeng pihak ketiga untuk bersihkan APK paslon
Sabtu, 23 November 2024 16:43 Wib
163 pelamar CPNS Pemkot Batam Kepri lulus ke tahap SKB
Sabtu, 23 November 2024 16:30 Wib
Imigrasi Kota Batam bentuk dua desa binaan cegah perdagangan orang
Sabtu, 23 November 2024 16:13 Wib
RSBP Batam kini layani operasi rhinoplasty untuk perbaikan fungsi hidung
Sabtu, 23 November 2024 14:33 Wib
Imigrasi Batam tunda keberangkatan 767 orang yang diduga PMI ilegal
Sabtu, 23 November 2024 13:44 Wib
RSBP Batam luncurkan layanan spesialis gigi untuk tarik pasien internasional
Sabtu, 23 November 2024 12:56 Wib
Bawaslu Natuna-Kepri imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Sabtu, 23 November 2024 11:59 Wib
Komentar