Logo Header Antaranews Kepri

Putusan Pencurian Besi Bekas Dinilai Janggal

Senin, 28 Februari 2011 20:43 WIB
Image Print
Terhukum Riduan di pengadilan. (kepri.antaranews.com/ Rusdianto)

Karimun (ANTARA News) - Putusan bersalah terhadap Riduan, terdakwa perkara pencurian besi bekas milik PT Multi Ocean Shipyard oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dinilai janggal.

''Kami menilai pertimbangan putusan majelis hakim janggal dan terindikasi 'titipan' dari perusahaan,'' kata kuasa hukum Riduan bin Ali, Nasib Maringan Silaban usai pembacaan putusan, Senin.

Majelis hakim diketuai Muhammad Candra memvonis Riduan terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri 60 batang besi bekas proyek galangan kapal dengan panjang masing-masing sekitar 10 centimeter milik PT Multi Ocean Shipyard (MOS).

Riduan yang mantan buruh lepas PT MOS divonis hukuman kurungan selama 4 bulan 20 hari karena melangar Pasal 362 KUH Pidana.

Putusan tersebut, lanjut dia, didasarkan pada fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya, keterangan satpam perusahaan, Aloysius yang menemukan besi-besi dalam tas terdakwa saat hendak pulang bekerja beberapa waktu lalu.

Namun demikian, majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa karena hukuman tersebut telah habis setelah dipotong tahanan sementara.

''Terdakwa memang bebas. Namun, pertimbangan hakim bahwa putusan tersebut menjadi contoh bagi karyawan lain sangat tidak wajar. Seolah-olah klien kami dijadikan contoh untuk yang lain,'' ucapnya.

Ketidakwajaran itu, lanjut dia, juga tampak dari lamanya hukuman kurungan yang disamakan dengan masa penahanan sementara.

"Menurut kami, terdakwa tidak bersalah karena besi yang dicuri dikembalikan ke perusahaan. Klien kami juga tidak tahu jika besi tersebut masih digunakan perusahaan,'' ucapnya.

Meski demikian, dia belum memutuskan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

''Tugas kami hanya sampai di sini, soal banding atau tidak tergantung klien kami,'' kata Silaban.

Sementara, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUH Pidana, walaupun besi cor sisa proyek kapal itu dikembalikan ke perusahaan.

Menurut majelis putusan tersebut telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal-hal memberatkan adalah terdakwa berupaya menguasai barang bukan miliknya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa punya tanggungan anak dan istri, beritikad baik mengembalikannya ke perusahaan serta berterus terang dalam persidangan.

Dalam akhir putusannya, dia juga mengatakan putusan tersebut menjadi contoh bagi karyawan lain.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Restu Andi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

''Putusan majelis akan kami sampaikan kepada pimpinan. Pimpinan yang memutuskan apakah banding atau tidak,'' ucapnya.

(ANT-RD/Btm1)

Pada persidangan dua pekan lalu, Restu Andi menuntut terdakwa hukuman kurungan selama satu tahun dengan dakwaan sama seperti putusan majelis, yaitu Pasal 362 KUH Pidana.

(ANT-RD/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026