Polisi Segerakan Pemberkasan Perkara Pencabutan Patok Lahan

id polisi, segerakan, pemberkasan, perkara, pencabutan. paoik, terrera, tanjungpinang, istri, nginap

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menyegerakan penyelesaiaan berkas perkara pencabutan patok lahan di bahu Jalan Sei Serai, Kelurahan Dompak untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Kami akan menyegerakan penyelesaian berkas perkara tersebut agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Tanjungpinang, Kompol PR Purboyo di Tanjungpinang, Minggu.

Para istri sempat menginap selama sehari di halaman parkir Kantor Polresta Tanjungpinang, dan meminta polisi membebaskan suaminya yang ditahan setelah diperiksa pada Rabu malam (2/3-2011).

"Kami merasa heran kenapa kasus pencabutan patok ini menjadi begitu besar sehingga suami kami tidak mendapat penangguhan penahanan," ujar Setyawati, salah seorang istri dari tersangka pencabutan patok.

Patok di bahu Jalan Sei Serai itu diklaim milik PT Terera Pratiwi Development (TPD). Pencabutan patok lahan tersebut dilakukan sebagian warga karena meresahkan dan dianggap berada diluar batas lahan bersengketa antara warga setempat dengan PT TPD.

Warga yang mencabut patok tersebut dilaporkan oleh HS, salah seorang karyawan PT TPD yang saat ini ditahan di Polresta Tanjungpinang, karena kasus penganiayaan.

Lahan yang diklaim perusahaan itu sekitar 2.700 hektare, memasuki perumahan warga.

Sementara warga telah membayar pajak atas tanah yang dikuasai selama lima tahun terakhir, meski hanya mengantongi surat kepemilikan lahan dari RT/RW setempat.

Warga Sei Serai yang ditahan antara lain, Manurung, Lubis, Supriadi, Sihombing, Saragih, Silaen, Adrianus, Sinaga dan Aag. Sedangkan Panjaitan dan Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan pihak kepolisian.   

R Purba, istri dari Manurung, salah seorang tersangka yang ditahan, mengatakan, kasus yang dilakukan suaminya dan beberapa rekan suaminya tidak berat, tetapi berdampak buruk.

"Ini bukan kasus pembunuhan, penganiayaan atau pun korupsi. Tetapi kenapa suami kami ditahan," kata R Purba.
   
(ANT-HM/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE