
BI: Transaksi di bawah Rp100 ribu bebas tarif QRIS

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) membebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa.
Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI menetapkan besaran tarif MDR sebesar 0,3 persen.
Baca juga: BI Kepri pastikan konsumen tak dikenakan biaya MDR QRIS
Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.
BI mencatat transaksi QRIS terus mengalami pertumbuhan, dengan capaian terakhir sebesar 104,64 persen year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023. Adapun nominal transaksi QRIS mencapai Rp49,65 triliun.
Pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna. Sedangkan jumlah merchant yang tercatat sebesar 26,7 juta, di mana sebagian besarnya berasal dari kelompok UMKM.
Baca juga:
BI bakal perluas QRIS Cross Border ke Singapura
BI sebut QRIS antarnegara permudah transaksi wisman di Kepri
Ketua ASEAN-BAC targetkan QR Code digunakan antar-negara ASEAN September
Ekonom Batam: QRIS antarnegara memberikan kemudahan transaksi bagi wisman
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI bebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
