
Polisi Periksa Saksi Kasus Penipuan CPNS 2010

Tanjungpinang (ANTARA News) - Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa, memeriksa beberapa saksi yang diduga menjadi korban penipuan CPNS Provinsi Kepulauan Riau dan pegawai tidak tetap tahun 2010.
Sementara mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Ar, telah diperiksa penyidik Unit III Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Senin (21/3-2011).
"Seluruh saksi akan diperiksa terkait kasus itu," ujar Kepala Unit III Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Holmes Saragih.
Ar dilaporkan Nurhasanah yang mengaku sebagai saudara salah seorang korban yang akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT). Saat ini Ar yang dalam waktu dekat akan pensiun tidak memiliki jabatan di Pemerintah Kepri.
Sementara pihak penyidik sejak pagi hingga pukul 14.00 WIB baru berhasil memeriksa 2 dari 13 orang saksi yang diduga menjadi korban penipuan CPNS Kepri 2010.
Berdasarkan laporan polisi, sebanyak 8 saksi berhubungan dengan kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai tidak tetap, sementara sisanya terkait kasus penipuan CPNS Kepri 2010.
Kedua saksi yang berhasil diperiksa penyidik adalah Asri Hengki dan Tingkos Manurung. Kedua saksi tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan setelah diperiksa penyidik.
"Saksi Tingkos mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ar, namun pernah bertemu dengan Ar," ujarnya.
Saragih berjanji akan membeberkan hasil penyelidikan kepada wartawan setelah para saksi diperiksa.
"Kami kumpulkan dulu barang bukti dan keterangan saksi," ungkapnya.
Polisi mengalami kesulitan untuk memeriksa seluruh saksi dalam waktu cepat, karena beberapa saksi tinggal di luar Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Bintan).
Saksi yang tinggal di luar Kepri, seperti di Pekanbaru, membutuhkan waktu untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Para saksi bersedia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus itu.
"Kami sudah memanggil seluruh saksi, namun yang berhasil dimintai keterangan baru dua orang," kata Saragih.
(ANT-NP/Z003/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
