
Kejari Tolak Permohonan Wali Kota Batam

Batam (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Wali Kota setempat Ahmad Dahlan untuk mengalihkan penahanan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota tersebut, Erwinta dari rumah tahanan menjadi tahanan kota.
"Seperti dilihat, (Erwinta) masih di tahanan, artinya tidak dipenuhi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ade Eddy Adhiyaksa di Batam, Kamis.
Ia mengatakan penolakan permohonan pengalihan penahanan itu demi kepentingan penyidikan sesuai dengan yang diatur UU.
Kejaksaan khawatir bila menjadi tahanan kota, Erwinta akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga menolak permintaan langsung Wali Kota.
Mengenai proses penyidikan, ia mengatakan tinggal menunggu penghitungan total kerugian negara oleh BPKB.
"Kami sudah hitung juga, tapi tunggu hitungan fix oleh BPKP," kata Ade.
Namun, Ade menolak mengumumkan total kerugian negara versi Kejaksaan.
Ade juga tidak menutup kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam proses penyidikan yang diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
"Nanti, lihat di ruang persidangan, semuanya akan terbuka," kata Ade.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Batam membantah ada intervensi dari pihak lain terkait proses penyidikan.
"Hukum tidak bisa diintervensi," kata Ade menegaskan.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan didampingi Sekretaris Daerah Agussahiman menemui Kajari meminta pengalihan penahanan untuk anak buahnya.
Wali Kota membantah kedatangannya dalam upaya mengintervensi proses hukum pengungkapan kasus bantuan sosial Pemkot Batam 2010.
Ditanya kepentingannya turun langsung menemui Kajari meminta penangguhan penahanan Erwinta, mengingat sudah ada kuasa hukum yang mengajukan, ia menolak menjelaskan lebih lanjut.
Wali Kota juga mengatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Erwinta.
Saat meminta penangguhan penahanan, sempat terjadi insiden, Wali Kota salah memasuki mobil begitu ke luar dari Gedung Kejari.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan salah membuka pintu mobil usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus bantuan dana sosial.
Begitu ke luar kantor Kejari Batam, Jumat, Ahmad Dahlan langsung menuju mobil pribadi Kajari Ade Eddy Adhyaksa bernomor polisi BP 83 dan berupaya menghindari wartawan yang menunggunya di luar.
Tahu salah mobil, Ahmad Dahlan yang didampingi Sekretaris Daerah Agussahiman langsung berlalu menuju kendaraan pribadi milik Agussahiman bernomor polisi 1068 cx.(Y011/N005/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
