Logo Header Antaranews Kepri

Herregistrasi Mobil Plat X Batam Diminta Ditunda

Senin, 11 April 2011 20:26 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pengusaha dan Lembaga Konsumen di Batam menuntut agar pendaftaran ulang (herregistrasi) kendaraan impor dengan nomor polisi (plat) seri X ditunda karena merugikan masyarakat.

"Kami meminta agar registrasi ulang dihentikan sementara karena merugikan konsumen," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Heri, Senin.

Ia mengatakan herregistrasi tidak didukung legal standing dan asas hukum yang berlaku. Seharusnya dalam legal standing terdapat kepastian hukum, tidak merugikan masyarakat dan ada legitimasi.

Namun, tidak satu pun legal standing terpenuhi dalam herregistrasi, kata dia.

"Herregistrasi tidak ada kepastian hukum karena terus berubah, merugikan masyarakat dan tidak ada legitimasi," kata dia.

Selain itu, berdasarkan asas hukum, seharusnya sebuah peraturan memiliki aspek yuridis, sosiologis, filosofis dan psikologis.

"Dari sisi psikologis saja, tidak memberikan kenyamanan masyarakat, karena martabat yang bayar pajak jatuh akibat kategori mobil A dan B. Padahal dia tidak tahu sama sekali," kata dia.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam Nada Faza Soraya juga meminta herregistrasi kendaraan plat X dihentikan.

"Kami meminta surat instruksi TR-103 ditarik untuk ditunda dan dievaluasi," kata dia didampingi Ketua Apindo Batam, Oka Simatupang.

Kadin dan Apindo, kata dia, siap untuk membantu agar permasalahan ini selesai dan masyarakat sudah membeli mobil tidak rugi.

Menurut Nada, masyarakat sudah berupaya taat hukum dengan membeli kendaraan dan membayar pajak.

Jangan Herregistrasi

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam, Imbalo Iman Sakti meminta masyarakat untuk tidak melakukan herregistrasi hingga ketentuan pendaftaran kendaraan impor bekas tidak merugikan.

"Kami imbau masyarakat jangan herregistrasi dulu, karena merugikan," kata dia.

Ia mengatakan peraturan herregistrasi merugikan karena konsumen telah patuh dan taat membayar pajak.

Pendataan kendaraan, kata dia, seharusnya dilakukan dengan arif dan bijak dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Batam Fachri Agusta meminta dengan tegas agar herregistrasi ditunda hingga ada ketentuan yang tidak merugikan konsumen.

"Peraturan itu merugikan masyarakat sehingga sepatutnya ditunda," kata dia.

(ANT-YJ/B012/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026