
Tambang Pasir Darat Berizin Hanya di Pangke

Karimun (ANTARA News) - Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi C DPRD Karimun dengan Dinas Pertambangan dan Energi mengungkap tambang rakyat pasir darat berizin hanya di Pulau Karimun Besar, yaitu di Desa Pangke, Kecamatan Meral.
"Luasnya sekitar 22 hektare, di wilayah itu kegiatan penambangan dilakukan oleh tiga kelompok yakni Kelompok Pertambangan Rakyat 'Subur Sukses', Koperasi Mitra Usaha Tani dan M. Noor Idris, di luar wilayah itu penambangan pasir darat tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Karimun, Alwi Hasan, di Gedung DPRD Karimun, Selasa.
Alwi Hasan menjelaskan pemberian izin tiga kelompok tambang rakyat itu untuk mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur di Pulau Karimun Besar.
"Pemberian izin dilakukan, karena wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat," jelasnya.
Menurut John Abrison, bila tambang pasir darat berizin hanya di wilayah Desa Pangke, kenapa aktivitas penambangan pasir darat di luar wilayah yang telah ditetapkan bisa terus berlangsung.
"Kami minta Distamben agar mau bertindak tegas terhadap kegiatan penambangan pasir darat rakyat di luar area yang telah ditetapkan seperti di Sememal, Jelutung dan Pongkar agar segera dihentikan," katanya.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Distamben, Usman Ahmad, jajarannya agak kesulitan melakukan pengawasan, karena tahun ini tidak ada biaya untuk pengawasan tambang.
"Kami sulit turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan karena tidak ada anggaran," katanya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Karimun, HM Taufiq, menegaskan agar Distamben tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban tambang.
"Apapun alasannya seluruh aktivitas ilegal penambangan harus dihentikan, tidak ada alasan Distamben untuk membiarkan kegiatan itu terus berlangsung," tegasnya.
Dia meminta pada Mei mendatang, seluruh kemajuan kegiatan dilaporkan secara tertulis pada Komisi C yang membidangi pertambangan dan lingkungan.
"Kami tidak menginginkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah bisa lepas dari kewajiban dan tanggungjawabnya dengan alasan tidak adanya dana," jelasnya.
Sedangkan menurut Sekretaris Komisi C, Bakti Lubis, Badan Anggaran DPRD Karimun tidak pernah memangkas anggaran yang diajukan oleh Distamben.
"Bahkan dalam pembahasan anggaran sebelumnya kami tidak melihat permintaan alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan pengawasan, pada pengajuan anggaran mendatang silahkan ajukan," tegasnya.
Berdasarkan Data Izin Pertambangan Rakyat Pasir Darat diketahui dari 22 hektar yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat, baru sekitar 11 hektare yang dikuasai oleh tiga kelompok itu dengan rincian, Kelompok Pertambangan Rakyat Sukses Makmur memiliki izin hingga 17 Agustus 2011 dengan luas wilayah 5 hektare.
Kemudian Koperasi Mitra Usaha Tani memiliki izin hingga 17 Agustus 2011 dan M. Noor Idris memiliki izin hingga 25 November 2011 dengan luas area 1 hektare.
(ANT-HAM/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
