Logo Header Antaranews Kepri

Begini penjelasan polisi terkait kronologi ledakan sebuah proyek rumah di Jakarta

Rabu, 18 Oktober 2023 18:39 WIB
Image Print
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi ledakan pada proyek rumah, Jalan Prahu No. 2, RT. 07/02, Kelurahan Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

JAKARTA (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memaparkan kronologi peristiwa ledakan pada proyek rumah di Jalan Prahu No. 2, Kelurahan Guntur Setiabudi, Jakarta.

Menurut dia, di Jakarta, Rabu, pertama kali dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada Anggota Polsek Setiabudi.

Setelah tiba di lokasi, Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora bersama tim melakukan pengecekan awal dan mendapatkan keterangan dari tiga saksi yang merupakan teman korban.

"Keterangan dari tiga saksi yang merupakan teman dari korban yang juga bersama-sama dengan korban bertugas sebagai kuli dan tukang di proyek rumah di TKP ini," kata dia.

Ade menjelaskan, menurut kronologi yang diberikan oleh para saksi, korban, yang dikenal berinisial A, telah istirahat sejenak dari pekerjaannya sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah istirahat, korban kembali ke area belakang proyek rumah. Saat sedang melakukan penggalian, korban menemukan sebuah benda berwarna terang yang tampaknya mencurigakan.

"Saat menggali korban menemukan benda berwarna terang seperti putih," kata dia.

Melihat itu, salah satu dari tiga saksi memberikan peringatan kepada korban untuk berhati-hati terhadap benda tersebut.

Namun sayangnya, korban memutuskan untuk memukul benda tersebut, yang akhirnya menyebabkan ledakan.

"Kemudian, berdasarkan keterangan saksi, korban memukul benda tersebut dan akhirnya menimbulkan ledakan," kata dia.

Akibat ledakan tersebut, korban A ditemukan tewas di lokasi kejadian.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini kronologi ledakan dari sebuah proyek rumah di Jakarta Selatan



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026