
Mahasiswa Tuntut Kejari Usut Tuntas Kasus Bansos

Batam (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa beserta dosen Universitas Riau Kepulauan berunjuk rasa menuntut Kejaksaan Negeri mengusut tuntas kasus penggelapan dana bantuan sosial.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Hos Sibarani mengatakan di Batam, Kamis, Kejari harus berani mengusut tuntas dugaan penggelapan dana bansos hingga wali kota.
"Atasannya harus ditahan, karena atasan yang menyuruh. Kalau tidak, Erwinta tidak akan berani berbuat," kata Sibarani.
Para pengunjuk rasa juga meminta Kejari mengusut dugaan dana bansos yang digunakan untuk biaya politik pejabat tertentu.
"Kalau hanya Erwinta dan Haris, Kajari mundur. Katanya mau mengungkap penetapkan tersangka baru, tapi tidak ada. Apa karena kejaksaan takut dipindahkan," kata seorang pengunjuk rasa berteriak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Abdul Faried mengatakan Kejari masih menetapkan dua tersangka, dan belum bertambah, yaitu Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan Bendahara Pemkot Raja Haris.
"Sementara masih dua tersangka yang akan disidang," kata Faried.
Kejari, kata dia, tidak akan berhenti memproses kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.
Sedangkan penetapan tersangka baru, mungkin terjadi bila dalam proses persidangan terungkap fakta baru.
Saat ini, kata dia, penyidik kejaksaan sudah menyerahkan berkas perkara kepada tujuh jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke proses pengadilan.
"Perlu digarisbawahi kalau ini akan terus dan tidak akan berhenti. Sudah ditunjuk tujuh orang jaksa menangani kasus ini," sambungnya.
Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan bendahara Raja Haris Erwinta resmi ditahan Kejari, Senin (17/1) malam, setelah sekitar delapan bulan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyaluran dana bantuan sosial fiktif sepanjang 2009.
Tersangka dijerat pasal 2, 3 atau 9 UU 31 tahun 1999 UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.
Kasus dana bantuan sosial bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kota, padahal, dalam laporan keuangan, dilaporkan sudah menerima.(ANT-YJN/Z003/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
