Kontraktor Optimistis "Coastal Area" Selesai Tepat Waktu

id Kontraktor, Optimistis, Coastal, Area, Selesai, Tepat, Waktu

Karimun (ANTARA News) - PT Arta Niaga Nusantara selaku kontraktor pelaksana Proyek Jalan Pesisir atau Coastal Area senilai Rp172,9 miliar yang dibangun di pesisir pantai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau optimistis proyek tersebut selesai tepat waktu.
        
"Kami harus optimistis selesai sesuai masa pengerjaan proyek yang tertuang dalam kontrak kerja," kata Manajer Proyek, Dwi Cahyo, di sela kunjungan mendadak Komisi C DPRD Karimun.
        
Dwi Cahyo yang didampingi Rasdem Girindra, konsultan pengawas dari PT Epadascon Permata mengatakan proyek tersebut telah rampung sekitar 73 persen.
        
"Masalah material yang sempat menghambat pekerjaan sudah teratasi," ucapnya.
        
Sebagian material proyek, seperti pipa drainase yang dipasang di lokasi pembangunan panggung rakyat terlambat sehingga pekerjaan terhenti.
        
"Beberapa material didatangkan dari luar negeri melalui supplier di Jakarta, seperti pipa drainase dan granit untuk lantai didatangkan dari China," katanya.
        
Lebih dari 200 pekerja difokuskan menyelesaikan panggung rakyat yang berada di pinggir laut, di samping badan jalan yang ditimbun menggunakan tanah uruk.
        
Sedangkan puluhan pekerja dikerahkan untuk mengoperasikan alat berat untuk melakukan pengerasan terhadap badan jalan hasil penimbunan.
        
"Pengaspalan jalan kami perkirakan sudah selesai Agustus. Sedangkan panggung rakyat kami harapkan selesai sebelum masa pengerjaan berakhir, bahkan kami berharap selesai lebih awal sehingga memudahkan kami untuk memantau mana yang masih kurang atau belum sempurna," tutur Dwi Cahyo yang didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun, Mahyuddin.
        
Konsultan pengawas Rasdem Girindra mengatakan kontraktor harus bekerja keras menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak agar tidak terkena sanksi sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja.
        
"Keterlambatan atau kekurangsempurnaan pekerjaan akan berkonsekwensi pada pemberian sanksi atau denda," ucapnya.
        
Ketua Komisi C DPRD Karimun HM Taufik mendorong kontraktor menyelesaikan proyek tahun jamak itu tepat waktu dengan kualitas memuaskan.
        
"Kita tidak mau pekerjaan selesai tapi kualitasnya buruk. Konsekuensi yang harus diterima adalah sanksi jika pengerjaannya terlambat atau tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
        
Anggota Komisi C Bakti Lubis menambahkan dewan tidak akan berandai-andai apalagi sampai mematok target sehingga mengggangggu konsentrasi kontraktor.
        
"Yang penting selesai tepat waktu dan kualitasnya bagus," ucapnya.
        
Proyek Coastal Area dengan masa pengerjaan 31 Desember 2008-31 Desember 2011 meliputi penimbunan tanah pantai jalan sepanjang 5,25 kilometer dengan lebar badan jalan 50 meter.
        
Proyek ini merupakan proyek mercusuar yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan kepariwisataan, industri dan perekonomian masyarakat. (ANT-RD/A020/DD)

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE