Logo Header Antaranews Kepri

Baru Enam Parpol Miliki SK Pengurus

Jumat, 17 Juni 2011 17:12 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Batam mencatat baru enam partai politik (parpol) memiliki Surat Keputusan (SK) pengurus tingkat Kota Batam untuk diverifikasi sebagai peserta pemilu nasional.

"Keenam parpol itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasional Demokrat, PKS, PPP dan Gerindra," kata Kepala Kesbangpolinmas Kota Batam Pebrialin di Batam, Jumat.

Pendaftaran parpol diperlukan sebagai proses verifikasi parpol tingkat nasional pada Agustus 2011.

Harus dilaporkan oleh pengurus parpol, antara lain kepengurusan, alamat kantor, SK kepengurusan dan surat pernyataan yang menyebutkan kepengurusan tidak merangkap di kepengurusan partai lainnya.

Selain itu, kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota harus memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan setempat, tingkat provinsi minimal 75 persen kabupaten/kota, tingkat pusat harus ada pengurus di seluruh provinsi di Indonesia.

''Jadi kalau di Batam ada 12 kecamatan berarti harus ada kepengurusan minimal di enam kecamatan," papar Pebrialin.

Bila semua persyaratan dilengkapi, Kesbangpolinmas kota akan mengeluarkan keterangan parpol aktif, sebagai syarat ikut dalam Pemilu 2014.

''Kita harap untuk tingkat kota bulan Juni sudah menyampaikan laporan ke Kesbangpolinmas kota, karena secara nasional 22 Agustus batas akhirnya," kata Pebrialin.

Sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2011 revisi dari Undang-undang nomor 2 tahun 2008, parpol baru dan yang sudah berbadan hukum harus daftar ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diverifikasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

UU itu juga mewajibkan parpol mendaftarkan ulang, sesuai pasal 3 ayat 1 menyebutkan, Parpol baru atau sudah berbadan hukum harus didaftarkan ke Kemenhuk HAM untuk verifikasi.

"Itu yang akan dilaporkan ke pusat untuk dilakukan verifikasi sebagai persyaratan peserta Pemilu tahun 2014," kata dia.

(ANT-YJN/K005/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026