Penasihat Hukum Tolak Penambangan BMI Disebut Ilegal

id penasihat, hukum, bukit, merah, indah, tolak, dakwaan, ilegal, daud, silalahi

Karimun (ANTARA News) - Penasihat hukum perkara PT Bukit Merah Indah, Nasrul Afpandi menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan kegiatan penambangan bauksit oleh perusahaan tersebut di Pulau Kas, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tanpa izin atau ilegal.

''Kegiatan penambangan tanpa izin adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki izin sama sekali, sedangkan PT Bukit Merah Indah (BMI), tempat klien kami berusaha, mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Karimun,'' kata penasihat hukum Nasrul Afpandi, Rabu.

Nasrul menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Menurut dia, PT BMI mengantongi izin berupa Surat Keputusan Bupati Karimun No122/2006 tentang Pemberian Izin Kuasa Penambangan Eksplorasi Bauksit dan SK Bupati Karimun No130/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bijih Bauksit Blok III di Pulau Kas.

Selain itu, PT BMI juga mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

''Berdasarkan keterangan saksi M Alwi Hasan yang menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Karimun, izin-izin tersebut masih berlaku dan tidak pernah dicabut,'' katanya.

Dia juga mengatakan, keterangan saksi ahli Daud Silalahi menyatakan setiap kegiatan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan, sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), bukan tindak pidana tetapi hanya pelanggaran administratif. Dan, sanksi hukumnya dapat dilaksanakan oleh pemberi izin dengan memberikan teguran dan sanksi administratif.

''Tindakan-tindakan administrasi dari pemberi izin, dalam hal ini Bupati Karimun, atau gugatan perdata tidak pernah dilakukan. Hal ini menunjukkan dugaan terjadinya penambangan tanpa izin maupun perusakan lingkungan tidak pernah terjadi,'' katanya di depan majelis hakim yang diketuai Y Wisnu Wicaksono.

Mengenai dakwaan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing Yeni Erfinda selaku Direktur Cabang BMI, Anjas Asmara selaku koordinator lapangan dan Laode Ali Basa selaku kepala teknik tambang juga tidak tepat.

''Berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat, kapasitas ketiga terdakwa adalah merupakan bagian dari manajemen korporasi PT BMI, bukan sebagai pribadi. Karena itu, argumentasi JPU yang menyebutkan kapasitas ketiga terdakwa sebagai orang perorangan bukan sebagai korporasi hanya sekedar mencari 'alasan pembenar','' tuturnya.

Penasihat hukum lain, Agung Wiradharma mengatakan dakwaan JPU dalam tuntutannya tidak terbukti secara dan meyakinkan.

''Kami memohon majelis hakim menolak tuntutan JPU sebagaimana disampaikan dalam persidangan sebelumnya,'' katanya dalam persidangan yang dihadiri JPU Agung Wibowo.

Agung mengatakan, tuntutan JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan pertama, yaitu Pasal 158 Undang-undang No4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak terbukti menurut hukum.

''Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan, unsur penambangan di luar izin tidak terbukti,'' katanya.

Dia meminta majelis hakim membebaskan dan memulihkan segala hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya di depan hukum.

JPU Agung Wibowo menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan penasehat hukum ketiga terdakwa dalam persidangan yang disepakati dilanjutkan pada Selasa (2/8).

Dalam persidangan dua pekan lalu, JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman kurungan selama 10 bulan dan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.

JPU menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama, Pasal 158 UU No4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyatakan penambangan bauksit PT BMI melebihi izin yang telah diberikan pemerintah daerah seluas sekitar 30,17 hektare.

(ANT-RD/A013/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE