Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau perketat penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran.
"Saya tidak ingin dana bantuan sosial (Bansos) salah sasaran dan menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Jumat.
Menurut dia, setiap calon penerima bansos akan melalui tahap verifikasi mulai dari dokumen hingga keabsahan lembaga penerima untuk meminimalisasi kecurangan dalam penyalurannya.
"Setiap dokumen yang masuk akan kita verifikasi," tambah Dahlan.
Selain itu menurut Dahlan, untuk menghindari terjadinya masalah dalam penyaluran dana Bansos seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Pemko Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyaluran dana Bansos.
"Kami telah buatkan Perwako tentang dana Bansos, dan telah berlaku sejak Mei 2011," ujar dia.
Menurut Dahlan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perwako tersebut.
Salah satunya, kata dia, dalam Perwako tersebut mengatur secara rinci siapa-siapa yang berhak menerima dana bantuan.
"Setiap penerima bansos, harus memberikan pertanggungjawaban berupa laporan tertulis paling lambat tiga bulan setelah dana tersebut diterima," kata Dahlan.
Perwako, kata Wali Kota, juga mengatur adanya larangan pemberian bantuan secara tunai, tetapi seluruh bantuan disalurkan melalui rekening penerima bantuan.
"Semua dimaksudkan agar tidak ada lagi bantuan yang disalahgunakan atau salah sasaran seperti yang terjadi pada Bansos 2009," kata Dahlan.
Sebelumnya, penyaluran dana bantuan Pemkot Batam 2009 menimbulkan masalah karena terindikasi fiktif dan melibatkan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, EM, dan bendahara, RH.
Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pekan Baru, Riau karena Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki pengadilan khusus korupsi.
EM dan RH resmi ditahan Kejari, Senin (17/1) malam, setelah sekitar delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyaluran dana bantuan sosial fiktif sepanjang 2009.
Tersangka dijerat pasal 2, 3 atau 9 UU UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ANT-L/Z003/Btm2)
Berita Terkait
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Kunjungan pasien RSUD RAT Pemprov Kepri capai 600 orang per hari
Senin, 22 April 2024 17:01 Wib
Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
PT Timah Tbk bantu pembangunan sejumlah rumah ibadah di Babel dan Kepri
Minggu, 21 April 2024 11:09 Wib
Polres Anambas tertibkan pengendara sepeda listrik
Minggu, 21 April 2024 8:20 Wib
Komentar