Pemkot Batam Perketat Penyaluran Bansos 2011

id pemerintah, kota, Batam, Provinsi, kepulauan, Riau, perketat, penyaluran, dana, bantuan, sosial, agar, tepat, sasaran

Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau perketat penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran.
       
"Saya tidak ingin dana bantuan sosial (Bansos) salah sasaran dan menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Jumat.
       
Menurut dia, setiap calon penerima bansos akan melalui tahap verifikasi mulai dari dokumen hingga keabsahan lembaga penerima untuk meminimalisasi kecurangan dalam penyalurannya.
       
"Setiap dokumen yang masuk akan kita verifikasi," tambah Dahlan.
       
Selain itu menurut Dahlan, untuk menghindari terjadinya masalah dalam penyaluran dana Bansos seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Pemko Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyaluran dana Bansos.
       
"Kami telah buatkan Perwako tentang dana Bansos, dan telah berlaku sejak Mei 2011," ujar dia.
       
Menurut Dahlan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perwako tersebut.
       
Salah satunya, kata dia, dalam Perwako tersebut mengatur secara rinci siapa-siapa yang berhak menerima dana bantuan.
       
"Setiap penerima bansos, harus memberikan pertanggungjawaban berupa laporan tertulis paling lambat tiga bulan setelah dana tersebut diterima," kata Dahlan.
       
Perwako, kata Wali Kota, juga mengatur adanya larangan pemberian bantuan secara tunai, tetapi seluruh bantuan disalurkan melalui rekening penerima bantuan.
       
"Semua dimaksudkan agar tidak ada lagi bantuan yang disalahgunakan atau salah sasaran seperti yang terjadi pada Bansos 2009," kata Dahlan.
       
Sebelumnya, penyaluran dana bantuan Pemkot Batam 2009 menimbulkan masalah karena terindikasi fiktif dan melibatkan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, EM, dan bendahara, RH.
       
Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pekan Baru, Riau karena Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki pengadilan khusus korupsi.
       
EM dan RH resmi ditahan Kejari, Senin (17/1) malam, setelah sekitar delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyaluran dana bantuan sosial fiktif sepanjang 2009.
       
Tersangka dijerat pasal 2, 3 atau 9 UU UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ANT-L/Z003/Btm2)

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE