Logo Header Antaranews Kepri

Wartawan Sayangkan RDP Kisruh SMKN Tertutup

Senin, 1 Agustus 2011 19:15 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Sejumlah wartawan media cetak dan "online" menyayangkan rapat dengar pendapat penyelesaian kisruh antara Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Karimun dengan sejumlah guru yang diselenggarakan Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berlangsung tertutup.

''Agenda rapat menyangkut kepentingan publik, mengapa harus tertutup?'' kata Hengky Haipon, wartawan Haluan Kepri sesaat setelah meninggalkan ruangan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Karimun, Senin.

Hengky bersama beberapa wartawan lain beranjak dari ruangan setelah pimpinan rapat Anwar Abubakar menyatakan rapat tersebut tertutup untuk wartawan.

Menurut Anwar yang menjabat Sekretaris Komisi A, RDP hanya dihadiri para pihak yang diundang, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Karimun Harris Fadillah, Kepala SMKN 1 Joko Lelono, dan sejumlah guru yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Joko Lelono.

''Masalah ini sudah terekspos dan diketahui masyarakat, jadi tidak mesti tertutup bagi wartawan,'' kata Benny, wartawan Batam Pos.

Beberapa wartawan protes saat diminta meninggalkan ruangan sambil meneriakkan Komisi A tidak transparan dan menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.

Selain wartawan, seorang anggota Komisi A, Jamaluddin juga meninggalkan ruangan karena tidak sependapat dengan keputusan pimpinan untuk menggelar rapat secara tertutup.

''Rapat itu belum memenuhi ketentuan untuk digelar tertutup, kecuali menyangkut rahasia negara atau masalah asusila. Agendanya kan masalah pendidikan yang menyangkut kepentingan publik dan kelangsungan hidup anak bangsa,'' katanya.

Menurut Jamaluddin yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, wartawan juga punya etika dalam memberitakan hal-hal yang dianggap layak maupun tidak layak dipublikasikan.

''Kami pikir, wartawan tidak akan menulis pembicaraan 'off the record'. Ada etika yang harus terpenuhi sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, pimpinan dan peserta rapat tinggal menyampaikan mana yang layak dan mana yang tidak layak dipublikasikan,'' tuturnya.

Dia mengatakan kisruh di SMKN 1 diselesaikan dengan baik dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebagai sekolah yang dibiayai pemerintah, penyelenggaran pendidikan di sekolah itu harus transparan dan profesional.

''Usut tuntas akar masalah timbulnya konflik, apakah karena ketidakmampuan kepala sekolah dalam memimpin, atau guru yang tidak disiplin,'' ucapnya.

Sekretaris Komisi A Anwar Abubakar usai rapat mengatakan keputusan menggelar rapat tertutup merupakan keputusan bersama seluruh anggota komisi.

"Bukan melarang wartawan, tapi kawan-kawan (komisi A) sepakat menggelar rapat secara tertutup. Yang hadir hanya pihak-pihak yang terkait dengan materi rapat,'' katanya.

Anwar membantah rapat digelar tertutup karena pesanan pihak tertentu, tetapi murni keputusan komisi demi memperhatikan berbagai pertimbangan.

''Ada hal-hal yang tidak harus diekspos kepada publik. Tapi, hasil rapat tetap kami sampaikan kepada wartawan,'' ucapnya.

Dia juga mengatakan keputusan menggelar rapat secara tertutup susah sesuai dengan tata tertib dewan.


Mosi Tidak Percaya

Sebanyak 13 guru menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kepala SMKN 1 Karimun, Joko Lelono.

Surat mosi tidak percaya tertanggal 23 Juli 2010 dengan tujuan Kepala Disdik Harris Fadillah menyebutkan bahwa Joko Lelono dinilai tidak cakap dalam memimpin dan mengawasi bawahan, hal itu menimbulkan hubungan yang tidak harmonis dengan para guru dan tata usaha.

Ketidakcakapan kepala sekolah kemudian berlanjut banyaknya guru yang tidak disiplin dan sering bolos dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Dalam mosi tersebut, 13 guru juga menyampaikan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana operasional sekolah, dana praktik siswa, IT Center dan BOM.

''Mosi tidak percaya ini sudah kita bahas dalam rapat, namun kepala sekolah juga melakukan pembelaan dengan menyampaikan sejumlah argumentasi,'' kata Anwar Abubakar.

Menurut dia, hubungan yang tidak harmonis menunjukkan Joko Lelono tidak memiliki jiwa kepemimpinan, terutama dalam mengatasi berbagai persoalan yang muncul di sekolah.

''Dalam rapat, komisi A sepakat agar Inspektorat Daerah menginvestigasi masalah ini. Kalau kepala sekolah terbukti bersalah, maka harus diberi sanksi atau diberhentikan. Sebaliknya, jika yang salah adalah guru, maka harus siap menerima Joko Lelono sebagai pimpinan,'' jelasnya.

Dia mengatakan rapat juga meminta Dinas Pendidian untuk menyerahkan dokumen kelayakan Joko Lelono sebagai kepala sekolah, seperti sertifikasi, pangkat dan golongan.

''Disdik akan menyampaikan secara tertulis,'' tambahnya.

(ANT-RD/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026