Logo Header Antaranews Kepri

Penambahan Anggaran Proyek Coastal Area Ditolak

Rabu, 3 Agustus 2011 22:07 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Anggota Badan Anggaran DPRD Karimun dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Baru, Rocky Marciano Baowlee mengatakan, usulan penambahan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pengadaan tiang listrik pada proyek tahun jamak pembangunan jalan pesisir dan panggung rakyat "coastal area", ditolak dewan.

"Usulan yang disampaikan oleh Pemkab Karimun dalam draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Karimun Tahun Anggaran 2011 kami tolak, karena pengadaan dan pemasangan tiang listrik di sepanjang jalan pesisir sekitar lima kilometer itu sudah termasuk sebagai salah satu item yang harus dikerjakan pada proyek senilai Rp172,9 miliar itu," katanya di Gedung DPRD Karimun, Rabu.

Rocky Marciano Baowlee mengatakan, usulan pengadaan dan pemasangan tiang listrik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Karimun sudah diprediksi jauh hari sebelumnya.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi B dan Komisi C DPRD Karimun bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu, ketika itu Dinas PU memaparkan adendum ketiga proyek tersebut," katanya.

Ia menegaskan, akan bersikukuh mengalihkan dana usulan tersebut untuk membiayai kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bersifat mendesak.

"Jadi tidak akan ada lagi penambahan anggaran pada proyek tersebut," katanya.

Pada kesempatan itu, dia juga menuturkan setelah digelarnya rapat dengar pendapat itu, pihaknya memperoleh banyak informasi kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Pertama, semua pihak terkait sangat tertutup tentang perencanaan teknis proyek yang telah disusun oleh konsultan. Kedua, Dinas PU sebagai pemilik proyek tidak pernah menyerahkan seluruh buku kontrak proyek meski telah berkali-kali diminta oleh DPRD Karimun.

"Akibatnya perencanaan dan pengerjaan proyek yang dibiayai uang rakyat itu selama tiga tahun anggaran sejak 2008-2011 itu hanya diketahui oleh Dinas PU," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi kejanggalan lain yakni tidak ditemukannya penagihan pajak galian C yang digunakan pada proyek yang telah mengunakan tanah uruk lebih kurang sekitar satu juta kubik tersebut.

"Tidak hanya itu, kami juga menemukan kejanggalan pada Sertifikat Amdal yang digunakan pada proyek tersebut," ujarnya.

Berdasarkan data dari papan proyek, perencanaan proyek dilakukan oleh Konsultan Perencana PT Wiswakharman, Kontraktor Pelaksana PT Arta Niaga Nusantara dan Konsultan Pengawas PT Epadascon Permata.

Nama Kegiatan Pembangunan "Coastal Area" Kabupaten Karimun, Nama Proyek Pembangunan Jalan Pesisir 5 KM dan Panggung Rakyat, Lokasi Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Nilai Proyek Rp172.988.168.000, Waktu Pelaksanaan 1.095 hari (31 Desember 2008-31 Desember 2011), Panjang Efektif Jalan Lima KM, Lebar Badan Jalan 50 meter.

(ANT-HAM/S023/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026