Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri : Perda RTRW Mendesak untuk Disahkan

Senin, 5 September 2011 21:18 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi mengatakan, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah daerah setempat mendesak untuk disahkan.

"Kami berharap hingga satu bulan kedepan pertaruan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah bisa disahkan," kata Nur usai memimpin paripurna DPRD pada hari pertama kerja usai libur Lebaran di Tanjungpinang, Senin.

Dalam paripurna yang tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 20 dari 45 orang anggota DPRD tersebut, Nur mengatakan, RTRW Kepulauan Riau (Kepri) saat ini masih dalam proses padu serasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Sekarang tergantung di Kementerian Dalam Negeri karena masih padu serasi, setidaknya dalam bulan ini bisa cepat selesai," ujarnya.

Nur mengemukakan, selain Perda RTRW, dalam pembahasan di DPRD, Perda lain yang dinilai mendesak untuk disahkan adalah tentang penarikan retribusi daerah seperti pajak bagi alat berat yang masuk ke Kepri.

Paripurna yang sempat diskor karena tidak kuorum tersebut, juga membahas penjadwalan pembentukan panitia seleksi untuk pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Selain itu, juga dibahas penjadwalan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dari APBD Perubahan 2011 yang diharapkan akhir September 2011 selesai dibahas.

Nur mengatakan, keputusan untuk melanjutkan paripurna membahas beberapa hal yang mendesak walaupun tidak kuorum tersebut, setelah disepakati seluruh anggota yang hadir.

"Dari 20 anggota yang hadir tersebut seluruhnya menyepakati paripurna dilanjutkan setelah diskor," katanya.

Pertimbangan lain menurut dia karena paripurna pertama usai libur Lebaran tersebut, juga tidak dalam kapasitas mengambil keputusan, sehingga bisa dilanjutkan.

"Tidak masalah walau tidak kuorum karena paripurna tersebut tidak mengambil keputusan," ujar Nur yang diusung Partai Golkar.

(ANT-HM/C004/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026