Logo Header Antaranews Kepri

UU Mata Uang Bisa Ditangguhkan di KPBPB-BBK

Minggu, 9 Oktober 2011 18:42 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pemberlakuan UU Mata Uang yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan menggunakan rupiah bisa ditangguhkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (KPBPB-BBK).

"Bisa dikecualikan untuk KPBPB- BBK asalkan Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan pro aktif mengusahakannya ke pusat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Minggu.

Gubernur, kata dia, bisa kirim surat ke Presiden RI mengajukan penundaan UU Mata Uang dengan alasan keistimewaan KPBPB-BBK.

Sebagai KPBPB, kata dia, BBK memiliki beberapa keistimewaan yang perlu dijaga demi kondusifitas perekonomian.

"Kepri memiliki daya tawar yang tinggi untuk menunda penerapan UU Mata Uang, khususnya di wilayah perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK)," kata dia.

Menurut anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau itu, Kepri bisa mendapatkan perlakuan khusus dengan tidak menerapkan UU Mata Uang atas kesepakatan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonimoan dan Bank Indonesia.

"Mungkin bisa diatur melalui PP," kata Harry.

Sebelumnya, Pimpinan Bank Indonesia Batam Elang Tri Praptomo mengatakan, sulit menerapkan Undang-undang tentang Mata Uang di Batam karena masih banyak pengusaha yang menggunakan dolar sebagai alat transaksi keuangan.

"Masih banyak yang menggunakan dolar di Batam, padahal itu dilarang dalam UU Mata Uang," kata Elang.

Elang mengatakan perlu sosialisasi panjang sebelum UU Mata Uang diterapkan di perbatasan yang biasa menggunakan dolar dalam transaksi.

Menurut Elang, jika tidak disosialisasikan dengan baik dan dalam waktu cukup, akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri.

BI Batam, kata dia, akan meminta BI dan pemerintah pusat untuk memberikan kekhususan dan sosialisasi lebih tentang penerapan UU Mata Uang di Batam.

"Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalau langsung diterapkan akan terjadi masalah," kata Elang.

Di antara banyak bidang usaha, BI menyoroti transaksi dolar pada perusahaan subkontraktor lokal. "Terutama subkontraktor lokal, kami minta mulai beralih menggunakan rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengatakan pemerintah daerah akan mematuhi amanat undang-undang.

Namun dia berharap toleransi untuk Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruh karena dikhawatirkan terjadi gejolak investasi," kata Gubernur.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepri Abidin Hasibuan mengatakan perlu kekhususan penerapan UU Mata Uang di Batam.

"Undang-undang ini akan membuat Batam tidak punya keistimewaan sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas," kata Abidin.
(Y011/S006)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026