Logo Header Antaranews Kepri

Pemerintah Batam Harus Realistis Soal Tuntutan Buruh

Kamis, 24 November 2011 15:52 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau Herlini Amran meminta pemerintah Kota Batam bersikap realistis dengan tuntutan kenaikan upah minimun kota (UMK) Batam 2012 menjadi Rp1,9 juta atau sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kita memahami bahwa kebutuhan hidup saat ini makin meningkat," ujarnya di Jakarta, Kamis, menanggapi terjadinya aksi mogok dan unjuk rasa 30 ribu buruh di Kota Batam yang menuntut dinaikkanya UMK Batam 2012.

Menurut Herlini, permasalahan ini adalah beban bersama, sehingga semua pihak juga harus mencari solusi bersama.

"Jadi pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh bisa duduk bersama mengatasi permasalah ini. Jangan sampai keterlambatan dalam mengatasi persoalan ini mengakibatkan dampak yang lebih besar. Karena yang rugi bangsa ini juga," ungkap Herlini.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang lambat dalam merespon permintaan buruh. Padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-17/MEN/VIII/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan tegas menyatakan bahwa KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

"Dengan kondisi saat ini sangat wajar UMK sama dengan KHL. Terkait dengan KHL, Komisi IX telah meminta Menakertrans untuk merevisi peraturan KHL ini karena 46 komponen KHL sudah tidak sesuai lagi dengan kesepakatan tripartit pada tahun lalu yang menyetujui angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sama dengan jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujarnya.

Hasil kajian Akatiga di sembilan kota/kabupaten empat provinsi pada 2008-2009 menunjukkan bahwa upah minimum belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, bahkan pada buruh lajang. Bahkan penelitian ini menyebutkan upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata 1,467 juta per orang.

"Jadi UMK yang saat ini berlaku di Batam sebesar Rp1,2 juta memang sudah tidak layak lagi", tegas Herlini.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini juga menghimbau kepada para buruh untuk melakukan aksi damai.

"Kami mengingatkan agar pemerintah cepat merespon permasalahan ini sehingga para buruh bisa bekerja lagi," ujar Herlini.

(T.D011/R007)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026