
FSPMI Tolak Usulan Angka UMK Bintan

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menolak upah minimum sebesar Rp1.030.000 yang diusulkan Bupati Bintan, Ansar Ahmad kepada Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani.
Penolakan tersebut dengan didasari bahwa angka upah minimum kabupaten (UMK) yang diusulkan itu tidak akan dapat menutupi kebutuhan minimum buruh, kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Parlindungan Sinurat, di Tanjungpinang, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei selama setahun oleh tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.492.587.
Dengan demikian, ujar Sinurat, bila UMK Bintan 2012 Bintan hanya Rp1.030.000, buruh masih harus berutang sebesar Rp462.587 setiap bulan.
"Sementara pada kenyataannya yang bekerja lebih dari setahun itu tidak hanya pekerja lajang, karena tidak sedikit pula yang sudah berkeluarga," katanya.
Menurut dia, angka usulan kenaikan UMK Bintan dari Rp975.000 tahun 2011 menjadi Rp1.030.000 untuk tahun depan, hanya cukup menutupi inflasi 5,6 persen sehingga sangat jauh dari harapan pekerja atau buruh untuk sekadar mencukupi kebutuhan hidup minimum.
Pemerintah kabupaten tersebut dinilainya lebih mendengar pengusaha.
"Tampak jelas bahwa fungsi upah minimum bukan lagi ditujukan bagi perlindungan terhadap pekerja atau buruh, namun untuk mempertahankan politik upah murah," katanya.
Nilai KHL yang relatif tinggi di Bintan disebabkan ketidakseriusan pemerintah mengelola daerah, sehingga tidak maksimal melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik untuk mengendalikan harga-harga.
Seharusnya, kata dia, pemerintah senantiasa mengawasi lonjakan harga barang, khususnya kebutuhan sembako seperti beras dan cabai, di samping kebutuhan pokok lainnya seperti gula, dan minyak makan karena akan berkontribusi terhadap laju inflasi.
"Kalau kinerja Pemerintah Kabupaten Bintan seperti saat ini dan tidak ada perbaikan, maka KHL akan terus naik dan tidak akan pernah ada solusi," ungkapnya.
Dari tahun ke tahun, kata dia, tuntutan UMK sama dengan KHL akan selalu menjadi perdebatan dan membuat setiap perundingan UMK di Dewan Pengupahan menemui jalan buntu.
"Apa artinya Dewan Pengupahan Bintan dibentuk kalau sekadar menyepakati pentahapan UMK ke KHL saja selalu gagal dan buntu?" ujarnya.
Kegagalan fungsi pemerintah dalam pengendalian harga, menutut Sinurat, lebih disebabkan ketidakberanian menindak secara tegas dan keras terhadap seluruh spekulan yang mencari keuntungan dengan cara mempermainkan kebutuhan masyarakat.
Ketegasan seperti itu bagaikan sesuatu yang mahal di Bintan sehingga praktik mencari keuntungan dengan mempermainkan kebutuhan pokok masyarakat terjadi setiap tahun, ujarnya.
"Pemerintah Bintan, nyaris tidak pernah terlihat melakukan pengendalian harga-harga dan operasi pasar meski rakyat menjerit setiap tahun akibat kenaikan harga yang sulit dihentikan," ungkapnya.
Ia juga menilai DPRD Bintan gagal membela dan memperjuangkan kepentingan buruh sebagai rakyat.
Seharusnya DPRD juga memiliki andil dan tanggung jawab mengingatkan pemerintah melakukan upaya mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok.
"Sungguh ironis ketika para buruh (rakyat) sibuk dengan tuntutan upah hingga rencana demonstrasi buruh, justru para wakil rakyat atau DPRD nyaris tidak pernah bersuara. Hal ini akan berbeda ketika menjelang pemilu," katanya.
Buruh Bintan masih menunggu keputusan Gubernur.
Jika penetapan UMK Bintan 2012 menggunakan usulan Bupati Bintan yaitu sebesar 69 persen dari KHL atau Rp1,03 juta, maka jelas pemerintah dinilai sinurat tidak peka dan tidak menjadi penengah yang adil karena lebih mendengar pengusaha ketimbang rakyat.
Pemerintah Kabupaten Bintan dinilainya akan gagal menyejahterakan rakyat, sedangkan pengentasan warga dari kemiskinan pun hanyalah sebuah retorika politik karena kenyataannya angka kemiskinan kelak semakin meningkat.
""Kalau hal ini tidak diantisipasi, bisa saja suatu saat demonstrasi buruh secara besar-besaran buruh akan terjadi di Bintan sebagaimana baru-baru ini di Batam. Mungkin hanya menunggu waktu," katanya.
(KR-NP/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
