
Pengawasan Pemberlakuan UMK Karimun Dinilai Lemah

Karimun (ANTARA Kepri) - Tokoh masyarakat Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Zuriantiaz, menilai masih lemah pengawasan dinas terkait mengenai pemberlakuan upah minimum kabupaten yang ditetapkan setiap tahun.
"Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) yang dilakukan setiap tahun oleh unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja atau tripartit masih terkesan sebagai sebuah kebijakan di atas kertas. Kenyataan di lapangan UMK yang ditetapkan itu masih diabaikan oleh pengusaha," katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Raja Zuriantiaz mencontohkan ratusan karyawan minimarket di Sawang dan Tanjungbatu Pulau Kundur sejak lama digaji pada kisaran Rp500.000 hingga Rp7.00.000 per bulan, lebih rendah dibandingkan UMK 2011 yang ditetapkan Rp981.000 per bulan.
"Sepengetahuan kami, sebuah usaha dengan karyawan lebih dari sepuluh orang wajib memberlakukan UMK. Kalau usaha toko yang karyawannya hanya dua atau tiga orang mungkin bisa dimaklumi karena klasifikasi usahanya masih kecil, tapi kalau lebih sepuluh orang sangat tidak layak kalau karyawannya digaji di bawah UMK," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan banyak karyawan swalayan dan minimarket masih di bawah umur, tidak didaftarkan dalam kepesertaan Jamsostek serta bekerja melebihi jam kerja normal.
"Ada karyawan yang bekerja sejak pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB setiap hari, tapi mereka hanya digaji sebesar Rp600.000 per bulan. Selain itu, mereka juga banyak yang masih di bawah umur dan tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek," ucapnya.
Menurut dia, karyawan swalayan dan minimarket yang digaji tidak sesuai UMK tidak hanya ditemukan di Tanjungbatu atau Sawang, tetapi juga ditemukan di Tanjung Balai Karimun dan sudah berlangsung sejak lama.
"Dinas Tenaga Kerja harus mempertegas kriteria usaha yang wajib memberlakukan UMK. Kalau tidak, kebijakan UMK hanya tinggal kebijakan yang menjadi rutinitas setiap tahun," tuturnya.
Dia berharap penetapan UMK 2012 sebesar Rp1.057.000 per bulan jangan lagi menjadi sebuah kebijakan tetapi diterapkan dan diawasi pelaksanaannya.
"Disnaker harus turun ke lapangan untuk mengetahui sejauhmana impelemtasi dari UMK. Kalau tidak kaum pekerja akan selamanya berada di bawah garis kemiskinan. Gaji sebesar Rp500.000 atau Rp600.000 per bulan jelas tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Dia juga berharap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut mengawasi pengusaha agar benar-benar menggaji karyawannya sesuai UMK.
(pso-028/M009)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
