
Buruh Desak UMK 85 Persen dari KHL

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendesak upah minimum minimal 85 persen dari kebutuhan hidup layak.
"Jika pemerintah tidak dapat menetapkan UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2012 Rp1.268.698 atau 85 persen dari KHL (kebutuhan hidup layak) yang mencapai Rp1.492.587," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bintan, Parlindungan Sinurat, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu.
Sementara Pemerintah Bintan melalui Surat Nomor 560/TK III/451 baru-baru ini mengusulkan UMK Bintan sebesar Rp1.250.000. Usulan tersebut merupakan revisi dari usulan UMK sebelumnya yang hanya mencapai Rp1.030.000.
Padahal KHL yang ditetapkan berdasarkan hasil survei tim dari tripartit untuk pekerja lajang, dengan masa kerja 0-1 tahun.
Bupati Bintan mengusulkan perubahan UMK setelah beberapa jam buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan industri Lobam, Bintan, pada Kamis 15 Desember 2011. Aksi itu, menurutnya, sebagai puncak kekecewaan buruh terhadap pengusaha dan pemerintah.
"Usulan kedua UMK yang diajukan Bupati Bintan Ansar Ahmad kepada Dewan Pengupahan Kepulauan Riau diajukan setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh di kawasan industri Lobam," ujarnya.
Menurut dia, buruh yang bekerja di Lobam masih belum puas dengan usulan UMK Bintan sebesar Rp1.250.000. Karena itu, kata dia, buruh yang tergabung dalam FSPMI Bintan dan Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Bintan mendesak Gubernur Kepri HM Sani menetapkan UMK Bintan minimal 85 persen dari KHL.
Sekitar 200 orang buruh telah disiapkan FSPMI Bintan untuk mengawasi pembahasan UMK Bintan di Kantor Pemerintah Kepri, yang rencananya dilaksanakan pada hari ini. Namun ternyata informasi terkait rencana pembahasan UMK tersebut dibatalkan dilaksanakan hari ini.
Aliansi serikat pekerja tidak menjamin buruh dapat menahan diri untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa susulan di kawasan industri Lobam jika UMK Bintan 2012 tidak mencapai 85 persen dari KHL. Nilai UMk yang diusulkan buruh itu merupakan angka toleransi walaupun buruh harus utang Rp223.888 dalam setiap bulan.
"Buruh masih resah, karena Gubernur Kepri belum memutuskan UMK Bintan, padahal sudah diusulkan sejak tiga hari yang lalu. Kami akan mengawasinya," katanya.
Menurut dia, nilai UMK Bintan yang diusulkan buruh terkesan karena pemerintah tidak melakukan tahapan UMK dari tahun ke tahun secara optimal. Sebenarnya, kata dia, usulan UMK Bintan sebesar 85 persen dari KHL tidak besar jika persentase UMK terus ditingkatkan sedikit demi sedikit dalam setiap tahun.
Sebagai contoh, tahun 2008 UMK Bintan sebesar 70 persen dari KHL, tahun 2009 UMK mencapai 82 persen dari KHL dan tahun 2010 UMK Bintan sebesar 83 persen dari KHL. Sementara UMK Bintan yang diusulkan tahun 2011 semula hanya 60 persen dari KHL.
"Seharusnya UMK Bintan tahun 2011 meningkat menjadi 84 persen dari KHL, sehingga pada tahun 2012 UMK Bintan dapat mencapai 85 persen dari KHL," ungkapnya.
(KR-NP/Y008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
