Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Bintan Minta Konsultan Kaji Wacana Pemekaran

Selasa, 20 Desember 2011 12:51 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, meminta konsultan melakukan kajian terhadap wacana pemekaran daerah setempat yang disampaikan pengurus Badan Perjuangan Pembentukan Kota Bintan Bagian Utara awal Desember 2011.

"Kami minta pihak konsultan melakukan kajian apakah pemekaran daerah di Kabupaten Bintan sudah layak dan memungkinkan untuk dilakukan," kata Ketua Komisi II DPRD Bintan, Zulkifli di Tanjungpinang, Senin.

Zulkifli mengatakan, untuk melakukan kajian itu pihaknya sudah menyetujui penggunaan anggaran daerah sebesar Rp500 juta pada 2012 mendatang.

"Kami harapkan ada konsultan yang profesional dan benar-benar melakukan kajian agar bisa diambil kesimpulan yang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Zulkifli.

Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, kajian terhadap pemekaran daerah Kabupaten Bintan diharapkan bisa dilaksanakan maksimal selama enam bulan sebelum disampaikan hasilnya secara terbuka di hadapan anggota DPRD.

"Hasil kajian itu harus dipaparkan di hadapan seluruh anggota DPRD, agar ada pertimbangan untuk mengambil kebijakan," ujarnya.

Menurut dia, jika hasil kajian menyatakan Kabupaten Bintan layak dimekarkan, maka pihaknya berharap kedua daerah nantinya bisa makmur dengan potensi yang dimiliki.

"Jangan sampai setelah dimekarkan salah satu daerah mengalami kemunduran dalam berbagai aspek, terutama dalam menyejahterakan masyarakatnya," harap Zulkifli.

Proposal pemekaran empat kecamatan menjadi kabupaten atau kota baru di Kabupaten Bintan telah diterima langsung oleh Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi dari pengurus Badan Perjuangan Pembentukan Kota Bintan Bagian Utara pada Senin (5/12).

Badan Perjuangan Pembentukan Kota Bintan Bagian Utara memperjuangkan empat kecamatan di Bintan, yaitu Kecamatan Telok Sebong, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara dan Teluk Bintan dimekarkan dari Kabupaten Bintan.
(pso-029/S023)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026