Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Karimun Rencanakan April Mulai Pembuatan e-KTP

Senin, 16 Januari 2012 18:10 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berencana meluncurkan pembuatan KTP elektronik atau e-KTP mulai April mendatang.

Pembuatan e-KTP secara massal ditargetkan untuk 196 ribu penduduk wajib KTP yang tercatat dalam 72 ribu KK, ucap Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Muhammad Hasbi di Tanjung Balai Karimun, dalam rapat kerja dengan Komisi A DPRD Karimun di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Muhammad Hasbi menjelaskan, e-KTP akan diberikan secara gratis hingga akhir tahun ini secara massal bagi penduduk wajib KTP.

Mulai awal tahun mendatang biaya administrasi pengurusan e-KTP akan disesuai dengan amanat peraturan daerah, jelasnya.

Dia memaparkan program e-KTP sesuai UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sehubungan banyak penduduk yang berdomisili di luar daerah asal, Menteri Dalam Negeri memberikan dispensasi melalui Surat Edaran Mendagri No 471.13/5266/SJ perihal Dispensasi Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik Secara Massal.

Bagi penduduk bersangkutan diberikan dispensasi pelayanan di luar Pasal 16 ayat 2 Perpres No 25 tahun 2008, yaitu tidak diperlukan surat keterangan pindah, kata Hasbi.

Dia memaparkan, bagi penduduk yang sudah memiliki nomor induk kependukan (NIK) pencatatan akan diambil dari NIK yang lama, sedangkan bagi warga yang belum memiliki NIK dipersilakan mengambil formulir pendaftaran pada Juli mendatang.

Pemohon e-KTP harus mendatangi kantor camat setempat untuk pengambilan sidik jari dan foto retina matanya karena e-KTP bertujuan untuk meminimalisasi pemegang KTP ganda, paparnya.

Dia juga menuturkan, untuk memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat di wilayah Kabupaten Karimun terdiri dari ratusan pulau, petugas dikirim lengkap dengan peralatannya secara bertahap keseluruh kecamatan, tuturnya.

Masih pada kesempatan yang sama anggota Komisi A DPRD Karimun, Zulfikar, mengharapkan peluncuran penerapan pelaksanan e-KTP massal secara gratis itu bisa dijamin oleh Dinas Kependudukan sebagai pelaksana.

Dewan tidak ingin gratis itu hanya secara teori, namun dalam praktiknya di lapangan biaya tetap dipungut dari masyarakat.

Kemudian juga mengharapkan Disduk menyosialisasikan dengan baik seluruh persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan e-KTP sesuai dengan ketentuan.

"Jangan seperti yang sudah-sudah," ujarnya.

Sedangkan menurut anggota komisi lainnya, Jamaluddin, dengan diberlakukannya e-KTP, ke depan tidak ditemukan lagi penduduk di Karimun yang memiliki KTP ganda.

"Di Karimun bukanlah suatu kejadian yang mengherankan bila ditemukan seorang warga yang memiliki tiga KTP berbeda," katanya.

Wakil Ketua Komisi A, Syahril, mengharapkan pelayanan pengurusan e-KTP mulai dari pengambilan formulir pendaftaran, sidik jari maupun foto retina mata bisa dilakukan di 54 kelurahan dan desa.

"Kami berharap kemudahan pengurusan e-KTP itu juga dapat dinikmati bagi masyarakat kami yang berada di pulau-pulau terpencil," harapnya.

Sementara menurut Ketua Komisi A, Jamaluddin Sahari, pelayanan pengurusan e-KTP hingga ke tingkat kelurahan dan desa memang harus ada, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau terpencil.

"Selain itu saya juga berharap Disduk sebagai pelaksana memublikasikan seluruh persyaratan serta biaya pengurusan e-KTP secara maksimal, hal itu penting guna mempersempit ruang gerak para oknum kantor kelurahan dan desa serta para calo," ujarnya.

Tahapan

Pada kesempatan itu, Muhammad Hasbi, juga menyatakan telah melaksanakan sejumlah tahapan proses e-KTP.

"Pemutakhiran data penduduk sudah kami laksanakan sejak tahun 2010, kemudian awal tahun 2011 disosialisasikan mulai dari kecamatan, kelurahan dan desa hingga ke tingkat RT dan RW. Dalam pelaksanaan e- KTP itu nanti sangat mengandalkan peran aktif ketua RT dan RW," paparnya.

Dia juga mengimbau para pemilik KTP lama tidak perlu resah dalam pengurusan surat-surat penting yang mencantumkan foto kopi KTP sebagai salah satu persyaratannya.

"KTP lama masih tetap berlaku hingga 31 Desember mendatang," ujarnya.

(KR-HAM/A013)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026