
DPRD Karimun Minta BPN Publikasikan Persyaratan Sertifikat

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun meminta Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mempublikasikan secara luas seluruh persyaratan, biaya dan waktu dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Selama ini hal itu tidak pernah tersosialisasi dengan baik, akibatnya muncul 'momok' pada masyarakat, bahwa butuh biaya besar dan waktu yang lama untuk meningkatkan status surat bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh camat menjadi sertifikat," ucap anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, dalam rapat kerja Komisi A dengan BPN di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Jamaluddin juga mengharapkan, BPN Karimun mempublikasikan alasannya sejak tahun 2011 tidak menerbitkan sertifikat masyarakat kecuali pada pihak tertentu.
"Saya mengetahui sampai saat ini UU tentang pertanahan masih belum disahkan, sehingga permohonan masyarakat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari surat yang diterbitkan camat menjadi sertifikat tidak bisa dilayani oleh BPN, tapi faktanya tanggal 2 Februari 2011 BPN Karimun bisa menerbitkan sertifikat milik salah satu warga di Meral," katanya.
Sementara menurut anggota Komisi A lainnya, Sudjoko, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan BPN untuk mengukur tanah milik masyarakat serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat pemohon.
"Banyak keluh kesah masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dari BPN, terutama masalah waktu dan biaya yang harus dikeluarkannya," ujarnya.
Menyikapi kondisi itu Kepala BPN Karimun, Mangapul Panggabean, meminta waktu pada DPRD Karimun untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Saya pejabat baru, baru beberapa hari bertugas di sini, jadi saya mohon waktu untuk membenahi hal itu, karena saat ini saya masih melakukan pembenahan internal," katanya.
Dia berjanji dalam waktu dekat akan mempublikasikan persyaratan pengurusan sertifikat, waktu dan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan PP No 13 tahun 2010 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
"Seluruh persyaratan itu akan kami paparkan di loket pengurusan nanti," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan tentang kendala yang dihadapi pihaknya dalam menindaklanjuti permohonan sertifikat milik masyarakat.
"Salah satunya belum adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian belum ditetapkannya kawasan hutan lindung di Karimun. Akibatnya kami belum bisa menindaklanjuti permohonan masyarakat secara maksimal," jelasnya.
Sementara pascareformasi banyak aturan maupun UU diterbitkan pemerintah yang erat kaitannya dengan masalah pertanahan.
"Semua aturan dan UU itu memiliki sanksi pidana seperti yang diamanatkan UU No 26 tahun 2007 tentang RTRW, kemudian UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebab itu butuh kehati-hatian dari BPN dalam penerbitan sertifikat," ucapnya.
Meski demikian dia, bertekad ke depan keluhan masyarakat tentang pengurusan sertifikat itu dapat diminimalisasi.
Masih pada kesempatan itu, dia menyarankan bagi masyarakat pemohon sertifikat, diharapkan mempertanyakan segala sesuatunya dengan surat resmi pada BPN, sehingga masyarakat pemohon memperoleh jawaban secara resmi dari petugas BPN.
"Hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar, peran oknum BPN sendiri maupun para calo," ujarnya.
(KR-HAM/Z003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
