
Kontraktor Optimistis Selesaikan Coastal Area Karimun

Karimun (ANTARA Kepri) - Kontraktor Proyek Coastal Area berupa pembangunan jalan pesisir dan panggung rakyat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau optimistis mampu menyelesaikan sisa proyek tahun jamak senilai Rp172,9 miliar itu dalam tempo 30 hari.
"Terhitung sejak berakhirnya masa kontrak tanggal 31 Desember lalu, saya optimistis kami bisa menyelesaikannya, karena persentase penyelesaian secara keseluruhan sudah mencapai 97,8 persen," ucap Manejer Proyek PT Arta Niaga Nusantara Dwi Tjahyo Wibowo di lokasi proyek, Selasa.
Dwi Tjahyo Wibowo menjelaskan sisa pengerjaan proyek itu sekitar 2,2 persen itu berada pada salah satu jembatan dan pengaspalan.
"Sebab itu saya optimis memasuki awal Februari mendatang, proyek itu sudah selesai secara keseluruhan," jelasnya.
Dia juga menjelaskan tentang jumlah dana proyek yang sudah dicairkan pihaknya sebanyak 85,1 persen dari total nilai proyek.
"Untuk denda keterlambatan pengerjaan akan dipotong langsung oleh pemilik proyek pada pembayaran terakhir nanti," jelasnya.
Di tempat yang sama tentang kondisi dan persentase pengerjaan proyek itu, juga dibenarkan oleh staf konsultan pengawas dari PT Epadascon Permata, Rasdam.
"Saya pun optimistis pelaksana bisa menyelesaikan proyek itu, pada awal Februari mendatang," katanya.
Tentang ada kemiringan pembangunan jembatan yang pernah disorot oleh Komisi C DPRD Karimun, Rasdam, mengatakan pengerjaan jembatan itu sudah sesuai spesifikasinya.
"Kemiringannya dengan sisi lain mencapai 4,5 derajat," katanya.
Sementara itu pula, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Yurial Mahyudin, membenarkan tentang kemiringan pembangunan jembatan dan persentase pengerjaan proyek.
"Pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh PT ANN sekitar 2,2 persen, sedangkan dana yang sudah dicairkan dalam sembilan kali pembayaran sebesar Rp145,1 miliar, total dana yang masih belum dibayarkan sebesar Rp27,8 miliar dengan rincian sisa dana proyek sebesar Rp19,2 miliar dan biaya perawatan sebesar Rp8,6 miliar," paparnya.
Dia menjelaskan ketebalan aspal sesuai spesifikasi pada jalan pesisir itu sekitar lima centimeter.
"Ketebalan aspal itu akan mendapat prioritas perhatian dari kami," jelasnya, meski di lapangan teramati di sejumlah titik badan jalan yang sudah diaspal itu sudah mengalami kerusakan sebelum proyek diserahterimakan.
Di tempat yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Hanjaya Candra SH, mengatakan alasan kedatangannya untuk meninjau secara langsung pengerjaan proyek yang kelak menjadi ikon Karimun tersebut.
"Kedatangan saya untuk meninjau langsung proyek untuk menindaklanjuti informasi intelijen, tentang pengerjaan salah satu jembatan di coastal area miring. Setelah saya tindaklanjuti pengerjaan itu memang sesuai dengan spesifikasi," katanya.
Dia mengharapkan kontraktor pelaksana mengerjakan coastal area benar-benar sesuai spesifikasinya, sehingga uang negara yang dikucurkan untuk membiayai proyek tersebut tidak mubazir.
"Berdasarkan pengamatan sementara dari kami terkait pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini, belum kami temukan indikasi kerugian uang negara," ujarnya.
Pada kesempatan itu dia juga menegaskan, bila pihaknya menemukan perbuatan yang berdampak merugikan keuangan negara segera akan ditindaklanjutinya.
"Terus terang proyek yang menelan APBD Karimun selama tiga tahun berturut-turut, nilainya sangat signifikan. Saat ini pengerjaan proyek coastal area di Karimun sudah menjadi sorotan nasional," ucapnya.
Masalah Hukum
Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum, Jamaluddin, mengatakan satu pasal Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Pesisir (Coastal Area) Dengan Sistem Tahun Jamak, menyebutkan pembayaran kegiatan tahap empat dilakukan setelah pengerjaan selesai 100 persen,
"Bila pembayaran kegiatan tahap keempat proyek Coastal Area sebesar Rp55,5 miliar atau sebagian dari dana itu telah dibayarkan saya yakin akan menimbulkan masalah hukum baru," ucapnya
Dia menuturkan poin berikut dari pasal yang sama menegaskan apabila persentase pekerjaan tidak tercapai sesuai dengan jumlah anggaran yang telah dialokasikan maka kelebihan anggaran yang tidak dicairkan, dialokasikan pada RAPBD tahun berikutnya.
"Faktanya, hingga akhir masa kontrak pengerjaan proyek tahun jamak selama 1.095 hari, terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 31 Desember 2011 proyek itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu oleh PT ANN. Secara sertamerta pembayaran kegiatan tahap keempat proyek itu tidak boleh dilakukan," tuturnya.
Dia menjelaskan pada Pasal 1 Perda No 4 tahun 2009 telah mengubah ketentuan Pasal 8 perda sebelumnya tentang sistem pembayaran dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 4 tahun sejak 2008 hingga 2011 yang disesuaikan dengan persentase pekerjaan.
"Dalam perda tersebut dipaparkan kegiatan proyek 2008 dibayarkan sebesar Rp21.395.825.000, kegiatan 2009 sebesar Rp 54.094.285.000, kegiatan 2010 sebesar Rp55.510.393.000, kegiatan 2011 sebesar Rp55.512.981.000," jelasnya.
Dia menuturkan disebabkan kontrak pengerjaan proyek itu dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011, maka ketentuan yang berlaku masih berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Berdasarkan Keppres itu, PT ANN masih punya waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut selama 50 hari sejak berakhirnya kontrak tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan," katanya.
Selaku pelaksana, kontraktor wajib membayar denda sebesar seperseribu per hari hingga lima persen dari total nilai kontrak, atau sebesar Rp172,9 juta per hari hingga Rp8,7 miliar, terhitung sejak akhir masa kontrak hingga proyek itu selesai dikerjakan, tuturnya.
Dirinya mengharapkan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, mulai menyelidik untuk mengumpulkan bahan dan keterangan sebagai tindak lanjut ada dugaan pemilik proyek yaitu Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan pencairan dana proyek melebihi ketentuan perda.
"Kemudian, sinkronkan 'detailed engineering design (DED) proyek yang dibuat Konsultan Perencana PT Wiswakharman dengan fakta pengerjaan proyek di lapangan dan peran serta tanggungjawab PT Epadascon Permata sebagai konsultan pengawas. Kedua kegiatan itu telah menelan biaya lebih kurang sebesar Rp7 miliar," ujarnya.
(KR-HAM/A013)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
