
DPRD Kepri Tidak Ketahui Perubahan Anggaran

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau tidak mengetahui perubahan anggaran tahun 2012 setelah dikonsultasikan tim anggaran eksekutif kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sama sekali tidak mengetahui jika ada perubahan pada anggaran setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, karena tim anggaran eksekutif tidak membahasnya kembali dengan kami," ungkap Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nur Safriadi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Seharusnya, kata dia, anggaran tersebut dibahas kembali dengan DPRD Kepri setelah mengalami perubahan. Sikap tim anggaran eksekutif yang tidak membahas kembali anggaran tahun 2012 dengan DPRD Kepri menimbulkan persepsi negatif.
"Pemprov Kepri jangan ragu-ragu jika ingin menciptakan pengelolaan anggaran yang transparan. Kalau kondisinya seperti ini, justru menimbulkan kesan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Nur yang diusung Partai Golkar tidak ingin menanggapi apakah Perda APBD tahun 2012 sebesar Rp2,25 triliun tersebut cacat hukum jika perubahan anggaran setelah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri tidak dibahas kembali dengan DPRD Kepri. Namun ia memastikan pembahasan anggaran sudah memenuhi tahapan yang diatur dalam undang-undang.
"Tetapi silahkan masyarakat nilai sendiri apakah anggaran yang digunakan sekarang sesuai prosedur atau tidak, karena kami tidak mengetahui perubahan anggaran. Bagaimana kami bisa mengawasinya secara maksimal jika anggaran tersebut tidak dibahas kembali dengan kami sebelum digunakan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, mengatakan APBD Kepri 2012 berpotensi cacat hukum, karena setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri tidak dibahas terlebih dahulu dengan pihak legislatif.
"Penggunaan anggaran daerah tersebut dapat melanggar hukum, karena belum disetujui DPRD Kepri," kata Rudi.
Seharusnya, kata dia, anggaran daerah dibahas kembali oleh tim anggaran pemerintah dengan Badan Anggaran DPRD Kepri setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, beberapa pos anggaran diubah oleh tim anggaran pemerintah setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Satuan kerja perangkat daerah tertentu yang merupakan rekan kerja Komisi II DPRD Kepri telah membeberkan sejumlah perubahan pos anggaran dalam kegiatan tertentu. Permasalahan itu akan ditindaklanjuti DPRD Kepri.
"Maaf, kami tidak dapat membeberkan nama dinasnya, karena pengakuan mereka sudah dianggap sebuah kejujuran dalam mengungkap permasalahan ini. Kami dapat buktikan bahwa terjadi perubahan pos anggaran dalam berbagai kegiatan," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepri membantah tidak memnyampaikan mengenai revisi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012 setelah dibahas Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD setempat.
"Kami sudah sampaikan mengenai revisi Perda APBD 2012 itu kepada DPRD, namun memang waktu penyampaian itu seluruh anggota DPRD sedang reses akhir tahun," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Misbardi.
Misbardi menyampaikan, kemungkinan besar revisi APBD itu tidak dibahas Badan Anggaran DPRD Kepri karena waktu sudah sangat singkat.
"Hasil revisi itu harus dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri selambat-lambatnya menjelang 1 Januari 2012, sementara anggota DPRD masih reses," kata Misbardi.
Menurut Misbardi, jika terlambat mengembalikan revisi APBD 2012 itu ke Kementerian Dalam Negeri akan ada sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kepri.
"Kalau terlambat akan ada pemotongan DAU, makanya sebelum 1 Januari 2012 hasil revisi itu sudah harus dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Misbardi.
Selain itu, menurut dia Pemprov Kepri juga sudah mengkomunikasikan persoalan itu dengan pimpinan dan anggota DPRD Kepri.
(KR-NP/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
