Terdakwa Korupsi Puskesmas Terapung Minta Audit Investigasi

id terdakwa, korupsi, puskesmas, terapung, natuna, tindak, pidana, audit, investigasi

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, AM, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kapal puskesmas terapung senilai Rp1,5 miliar akan mengajukan permohonan audit investigasi.

"Kami menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Kami juga akan mengajukan permohonan audit investigasi terhadap proyek pengadaan puskesmas tersebut," kata Rivai Ibrahim, kuasa hukum AM, kepada wartawan setelah sidang pembacaaan dakwaan penuntut umum atas perkara dugaan korupsi puskesmas terapung di Pengadilan Khusus Tindak Khusus Tindak Pidana Korupsi, Tanjungpinang, Rabu.


Sebelumnya, AM mengaku telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi terhadap proyek tersebut.

AM merasa yakin bahwa proyek yang dilaksanakannya sesuai dengan ketentuan sehingga negara tidak dirugikan, namun permintaan tersebut ditolak berhubung AM berstatus sebagai tersangka dan bukan jaksa.

"Permintaan itu saya sampaikan secara informal. Pihak BPKP menyatakan, permohonan audit investigasi harus diajukan oleh pihak kejaksaan," ujar terdakwa.

Dalam perkara tersebut, jaksa menetapkan empat terdakwa yaitu AM, Direktur CV Tua Sakti EY, pejabat pelaksana teknis kegiatan SU dan SN pengusaha yang meminjam perusahaan milik EY dalam mengerjakan proyek tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, AM yang diperiksa secara terpisah dengan tiga terdakwa lainnya diduga telah melanggar 2 dan 3 UU Nomor 20/2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun. Jaksa menduga nilai kerugian negara akibat proyek tersebut sekitar Rp600 juta.

Sementara Rivai Ibrahim menyatakan, proyek itu dilaksanakan pada Agustus 2010 dengan menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus. Kapal puskesmas terapung itu dibuat oleh SS Boat Yard di Tangerang.

"Proyek itu telah selesai 50,8 persen. Namun pembayaran proyek baru dibayar 40 persen kepada pemenang lelang," kata Rivai. 
(KR-NP/A013)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE