
Sekolah Negeri Diminta Tidak Lakukan Pungutan

Batam (ANTARA Kepri) - Komisi IV DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta kepala sekolah negeri tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit langsung kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan anggaran. Terlebih jika menyalahgunakan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS)," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, aturan tersebut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara.
"Permendagri tersebut mengatur tentang mekanisme pengaturan setiap keuangan yang berasal dari negara termasuk dana BOS," kata dia.
Ricky mengatakan, pada salah satu pasal Permendagri tersebut menjelaskan bahwa kepala sekolah menjadi objek yang ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan dana BOS. Pasal tersebut memungkinkan BPK melakukan audit dana BOS sampai ke kepala sekolah secara langsung.
"Walaupun pungutan yang diambil sudah melalui kesepakatan dengan orang tua murid, namun ini harus dipahami dan menjadi pertimbangan bagi kepala sekolah," kata Ricky.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi kepala sekolah melakukan pungutan pada siswanya apalagi pemerintah telah menganggarkan angaran besar untuk pendidikan dasar gratis.
"Selama ini, kami telah banyak menerima pengadiuan oleh orang tua murid yang mengaku banyak pungutan pada sekolah negeri. Dengan peraturan tersebut tidak ada alasan bagi kepala sekolah menarik iuran pada siswanya," kata Udin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah harus memberi penegasan tentang program sekolah gratis, karena yang terhadi selama ini khususnya di Batam, siswa-siswi masih dibebani berbagai bayaran.
Udin mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan sebagai mitra Komisi IV DPRD Kota Batam harus mendukung implementasi Permendagri tersebut.
(KR-LNO/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
