PMII Desak Wali Kota Hentikan Dua Pertambangan

id PMII,mahasiswa,tanjungpinang,kepri, Desak, Wali, Kota, Hentikan, Pertambangan,bauksit,rugi,negara

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Kepulauan Riau mendesak  Wali Kota Tanjungpinang menghentikan usaha pertambangan bauksit PT SY dan PT CB.

"Kedua perusahaan itu diduga telah merugikan keuangan negara. Perusahaan itu diduga tidak memiliki izin kuasa pertambangan, namun sejak 11 Agustus 2008 hingga 27 Agustus 2009 telah melakukan ekspor bauksit sebanyak lima kali," ujar koordinator aksi, Aspan Hasibuan, dalam demonstrasi 17 anggota PMII di kantor wali kota setempat, Selasa.

Hasibuan menyatakan, PMII memiliki data kerugian negara akibat ekspor yang dilakukan kedua perusahaan penambangan bauksit itu di Tanjungpinang. Nilai ekspor bauksit selama Agustus 2008 hingga Agustus 2009 sebesar 4.347.959,42 dolar Amerika.

"Kami juga mencurigai perusahaan tersebut tidak memiliki surat izin berlayar pada saat melakukan ekspor bauksit ke negara tertentu," ujarnya.

Hal senada dikatakan Iskas Syaputra, mahasiswa Universitas Kepulauan Riau yang juga Wakil Sekretaris PMII Batam. Ia menambahkan, permasalahan tersebut seharusnya diketahui oleh Pemerintah Tanjungpinang.

"Kami kurang yakin jika aktivitas yang selama itu tidak diketahui Pemerintah Tanjungpinang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Tanjungpinang, menyatakan, aspirasi dari PMII akan disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan.

"Kami akan mempelajari aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut," ujarnya.

Setelah melakukan aksi di Kantor Pemerintah Tanjungpinang, belasan aktivis PMII Kepri melanjutkan demonstrasi di Kejati Kepri.

"Kami telah melayangkan surat kepada Kejati Kepri untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan pajak ekspor bauksit, namun hingga sekarang tidak ditindaklanjuti," kata Iskas.

Aksi unjuk rasa aktivis PMII di Kejati Kepri tidak berlangsung lama, karena pihak kejaksaan menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus penggelapan pajak sebelum polisi menyelidikinya terlebih dahulu.

"Kami juga tidak memiliki kewenangan untuk menutup pertambangan bauksit," kata Humas Kejati Kepri, Bambang Panca.

(KR-NP/A013)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE