
Kasus Tambang Pasir Dibawa ke Jalur Hukum

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam akan membawa kasus penambangan pasir darat tidak resmi di kawasan Nongsa hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Kami akan bawa kasus ini hingga ke pengadilan, saat ini kami telah memanggil dan memintai keterangan empat orang yang terlibat dalam penambangan tidak resmi tersebut. Minggu depan empat orang lain akan kami panggil," kata Kepala Bapedal Batam, Dendi di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, dalam razia yang melibatkan 10 petugas Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, 10 petugas kepolisian, 15 petugas Direktorat Pengamamanan (Ditpan) BP Batam, dan 15 petugas Satpol-PP Kota Batam di kawasan Nongsa, Kamis (16/2) telah mengamankan 16 mesin pompa pasir dan tiga truk yang tengah mengisi pasir.
Barang-barang tersebut, kata dia, disita dan disimpan di gudang penampungan limbah milik Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai barang bukti bersama 36 mesin yang disita akhir 2010 lalu.
"Alat tersebut kami sita dan akan jadi bukti saat kami bawa kasus ini ke ranah hukum," kata dia.
Ia mengatakan, selain akan terus memproses kasus tersebut hingga ada tersangka yang ditetapkan untuk ajukan ke pengadilan, Bapedal juga akan terus melakukan razia pada tambang pasir darat karena sangat merusak lingkungan.
"Ada lima titik yang sudah kami razia. Titik-titik lain juga akan kami razia dalam waktu dekat. Laporan dari masyarakat tentang maraknya tambang tersebut telah kami terima," kata Dendi.
Dendi mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan larangan penambangan tersebut sejak 2010. Jadi apapun alasannya tambang pasir darat tidak boleh dilakukan.
Erni, salah satu pemilik mesin penyedot pasir mengatakan kecewa terhadap Bapedal karena sebelum razia baru sekali menerima surat peringatan.
"Kami baru satu kali menerima surat imbauan untuk tidak lagi menambang. Ketika saya mendatangi Bapedal untuk menanyakan alasannya, tahu-tahu mesin saya sudah disita," kata dia di kantor Bapedal Kota Batam, Batam Centre.
Ia mengatakan, tindakan Bapedal sangat arogan dan semena-mena.
(KR-LNO/E010)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
